Sidang MK Gugatan Pilkada Kota Tinggal Menunggu Putusan

POLITIKA5 views

JAKARTA, (KAPOL).- Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal memutuskan apakah gugatan Sengketa Hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 diterima atau ditolak.

Hal itu setelah Rabu (22/3/2017) pagi, MK menggelar sidang pembukaan kedua perihal mendengar jawaban termohon KPU Kota Tasikmalaya terkait eksepsi atas gugatan kuasa hukum paslon nomor urut tiga, Dede-Asep.

Putusan pun segera dikeluarkan MK pada 30 Maret 2017 tentang apakah permohonan pemohon diterima atau tidak. Jika diterima dilanjut pada proses pembuktian. Sementara kalau ditolak bahwa MK akan memerintahkan KPU Kota Tasikmalaya untuk segera menetapkan paslon terpilih dalam Pilkada Kota Tasikmalaya 2017.

Sidang berjalan begitu singkat kurang dari 30 menit. Pihak termohon yang dikuasakan kepada Advokat Fakultas Hukum Universitas Pasundan Bandung, Dr. Absyara Karta Brata, SH,MH membacakan pembelaan.

Majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH, MM sempat bertanya kepada pemohon soal hibah APBD. Apakah hibah sudah ada sebelumnya dan disetujui DPRD. Dan pihak pemohon menjawa ada serta pastinya atas persetujuan DPRD meski untuk 2016 memang ada peningkatan.

Isi materi eksepsi KPU Kota Tasikmalaya menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tasikmalaya Tahun 2017, dengan alasan keseluruhan dalil dan alasan Permohonan pemohon  sama sekali tidak menjelaskan tentang adanya kesalahan Penghitungan Suara yang dilakukan termohon sehingga berpengaruh kepada hasil perolehan suara pemohon.

Pemohon juga, kata Kuasa Hukum KPU, tidak menjelaskan apapun mengenai kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan juga tidak menjelaskan sedikitpun hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon.

Selain itu, pemohon tidak bisa menyebutkan di mana saja terjadi kesalahan rekapitulasi hasil penghitungan suara versi termohon, baik pada penghitungan suara TPS, rekapitulasi tingkat PPK maupun rekapitulasi tingkat KPU Kota. Serta pemohon juga tidak menjelaskan berapa Perolehan suara yang benar pada setiap TPS ataupun PPK versi pemohon.

Dengan demikian karena Permohonan pemohon tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) huruf (b) angka (4) PMK No. 5 Tahun 2017, maka Permohonan Pemohon  tidak layak untuk diperiksa dan diadili dalam sidang Mahkamah sehingga Permohonan Pemohon  haruslah dinyatakan tidak dapat diterima.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan, KPU sejak awal siap menerima putusan apapun. Dan pasca sidang kedua ini, KPU tinggal menunggu putusan dismisal yang kalau melihat agenda antara 30 Maret sampai 2 April 2017.

“Hasilnya nanti ada undangan sidang juga dari MK. Maka sekarang tinggal menunggu apakah dilanjut ke pembuktian atau tidak,” ucapnya. (Jani Noor)***