PANGANDARAN, (KAPOL).- Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2016-2021 Terpilih diwarnai maraknya pesan singkat (SMS) terkait Pilkada Pangandaran yang cacat hukum.
Isinya menyatakan pelimpahan pelaksanaan Pilkada dari KPU Ciamis ke KPU Pangandaran tidak memiliki payung hukum, sehingga Pilkada Pangandaran cacat hukum.
Pernyataan KPU RI itupun diperoleh Forum Pangandaran Menggugat yang telah beraudiensi dengan Bawaslu RI, KPU RI dan KPK pada hari Senin (21/12/2015).
Begitu pesan singkat ke “KAPOL”, Selasa (22/12/2015), dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Pangandaran.
Untuk mengetahui kebenaran SMS tersebut, “KAPOL” menghubungi Komisioner anggota KPU Jawa Barat, Agus Rustandi dan Nina Yuningsih.
Kata Agus, tidak mungkin KPU RI mengatakan seperti itu karena perintah pembentukan KPU Pangandaran dari KPU RI.
“Jadi tidak mungkin karena pembentukan KPU Pangandaran itu sah sesuai perintah KPU. Saya jamin KPU Pangandaran legal,” ujar Agus.
Komisioner anggota lainnya, Nina Yuningsih menegaskan SMS tersebut “hoax”. “Saya sudah konfirmasi ke KPU RI kepada Pak Feri. SMS nya saya forward dan Pak Feri bilang itu hoax,” ucapnya.
“Termasuk audiensi ke KPU juga tidak pernah ada, dan terlepas ada audiensi dengan Bawaslu RI, KPU RI tidak pernah menyatakan itu,” tutur Nina.
Dilain pihak kuasa pendamping Forum Pangandaran Menggugat, Fauzan Rahman belum memberi keterangan terkait SMS yang mengatasnamakan Forum Pangandaran Menggugat.
Saat ditelepon sekira pukul 16.07, Fauzan belum memberi jawaban. (Jani Noor)
Komentar