Sidang Perdana Sengketa Pilkada di MK Digelar 16 Maret

POLITIKA9 views

CIPEDES, (KAPOL).- Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis mengatakan sidang pertama atau sidang pendahuluan pemeriksaan segala gugatan pemohon ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar pada 16 Maret mendatang
Sidang ini akan memeriksa segala unsur materil dan formil hukum pemohon terkait Pilkada yang salah satunya Pilkada Kota Tasikmalaya 2017.

“KPU masih menunggu pemberitahuan dulu sebagai pihak termohon. Kalau lihat jadwal tanggal 13 sampai 14 Maret ada pemberitahuan dulu dari MK,” kata Cholis, Minggu (5/3/2017).

Menurut Cholis, sidang perdana pada 16 Maret itu mengenai apakah gugatan pemohon dalam hal ini paslon Dede-Asep diterima atau ditolak MK. Sehingga kalau ditolak sudah sampai disidang itu, kalau diterima akan dilanjut pada sidang berikutnya perihal pembuktian gugatan.

“Istilahnya ada sidang dismisal dulu. Kalau ditolak tidak berlanjut, kalau diterima dilanjut ke persidangan berikutnya yakni pembuktian,” ujarnya.

Pada sidang 16 Maret tersebut, KPU Kota Tasikmalaya sebagai pihak termohon pasti hadir, termasuk pemohon karena ada beberapa yang diperiksa yakni soal objek perkara apakah memenuhi ketentuan MK atau tidak, kedudukan hukum pemohon atau legal standing dan tenggang waktu.

“Ya intinya sidang nanti soal syarat materil gugatan pemohon. Kami tidak bisa menjawab diterima atau ditolak karena wewenang MK,” ucapnya.

Meski demikian, KPU Kota Tasikmalaya sudah berkomunikasi dengan KPU Pusat terkait ini karena KPU Pusat juga sudah mengkaji segala implikasi pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK.

“Ya kalau melihat contoh kasus Pilkada 2015, kami KPU tak khawatir,” tuturnya.

Cholis pun mengungkapkan ada 49 gugatan sengketa Pilkada yang diterima MK. Salah satunya Kota Tasikmalaya yang pada Senin (27/2/2017) diterima permohonan sengketanya. Dan sidang akan berakhir pada 19 Mei 2017.

“Makanya sidang pertama 16 Maret akan ada putusan dismisal. Perkara-perkara yang terbukti tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan akan diputus dan kita dapat mengetahui perkara-perkara yang akan masuk ke tahap pemeriksaan persidangan selanjutnya,” katanya.

Kemudian sidang untuk perkara yang sesuai persyaratan akan digelar pada 6 April sampai 2 Mei 2017. Lalu rapat permusyawaratan hakim pada 3-9 Mei, dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 10-19 Mei 2017. 

“Artinya, seluruh perkara perselisihan hasil pilkada serentak akan dituntaskan pada 19 Mei 2017,” tutur Cholis. (Jani Noor)***