Sidang Pertama Sengketa Pilkada Kota Tasik Dipimpin Ketua MK

POLITIKA28 views

JAKARTA, (KAPOL).- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama sengketa Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 di Jakarta, Jum’at (17/3/2017). Dari 50 perkara yang masuk salah satunya sengketa Pilkada Kota Tasikmalaya.

Sidang pertama sebagai sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Kota Tasikmalaya ini pun dipimpin langsung Ketua MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH,.M.S bersama tiga majelis hakim. Dan dalam sidang pemeriksaan pendahuluan itu Majelis Hakim, pihak termohon yakni KPU Kota Tasikmalaya mendengarkan dalil-dalil para pemohon yakni Dede-Asep yang dikuasakan kepada delapan advokat perihal tuntutan yang dianggap berpengaruh terhadap perolehan suara.

Pemohon Dede-Asep melalui advokat Hamid Dwi Hudaya (HDW) Law Office yang berkantor di Jalan Kasablanka Raya Jakarta menyampaikan permohonan pemohonan, terkait pembatalan terhadap Keputusan KPU Kota Tasikmalaya No 17/Kpts/KPU-Kota-011.329197/XII/2017 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya 2017, junto Berita Acara tentang Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tasikmalaya.

Dibacakan para advokat Dede-Asep dengan dalil-dalil hukum perihal kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, sampai soal sejumlah pelanggaran bersifat Terstruktur Sistematis dan Massif dengan meminta Majelis Hakim lebih memerhatikan keadilan substantif agar tidak terjebak pada aturan formil Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 158 ayat 2 perihal ambang batas selisih perolehan suara.

Kuasa Hukum Dede-Asep intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Kota Tasikmalaya tadi, menyatakan paslon Budi-Yusuf didiskualifikasi dari Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya 2017, dan menetapkan perolehan suara tanpa mengakui perolehan suara Budi-Yusuf sehingga Pemenang Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 adalah Dede-Asep.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Prof. Dr. Arief Hidayat, SH.,MS sebatas mengatur jalannya persidangan. Setelah kuasa hukum pemohon membacakan permohonan, sidang ditutup dan akan dilanjut pada Rabu (22/3/2017) pukul 09.00 Wib.

Saat persidangan pihak termohon yakni KPU Kota Tasikmalaya turut menyaksikan jalannya sidang yang dimulai pukul 14.00 Wib hingga 14.30 Wib itu. Termasuk paslon Budi-Yusuf bersama ratusan pendukung, dan pihak Panwaslu Kota Tasikmalaya juga turut menyaksikan sebagai bentuk pengawasan melekat setiap tahapan Pilkada Kota Tasikmalaya yang masih berjalan pasca terjadinya gugatan. (Jani Noor)***