CIPEDES, (KAPOL).- Sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilkada Kota Tasikmalaya 2017 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar kembali pada Selasa, 4 April 2017.
Sidang dengan nomor 35/PHP.KOT/XV/2017 dengan Pemohon Ir. H. Dede Sudrajat, MP dan dr. Asep Hidayat Surdjo, M.Kes itu akan dimulai pukul 09.00 Wib.
Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis pun membenarkan akan digelarnya sidang putusan dismisal tadi. Berdasar jadwal dari Mahkamah Konstitusi pada 4 April 2017.
“Ya nanti pembacaan putusan 4 April,” kata Cholis, Kamis (30/3/2017).
Menurut Cholis, jika MK mengabulkan permohonan pemohon maka sidang dilanjut ke sidang pembuktian. Adapun kalau ditolak, maka KPU Kota Tasikmalaya dalam waktu paling lama tiga hari sudah harus menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tasikmalaya terpilih.
“Aturannya begitu selama belum keluar putusan MK belum bisa ditetapkan. Kalau nanti MK menolak gugatan pemohon, maka paling lambat tiga hari pasca putusan akan digelar plenot penetapan,” ujarnya.
Cholis pun mengungkapkan keputusan KPU Kota Tasikmalaya baru soal penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat Kota Tasikmalaya. Jika sudah ada putusan MK tinggal penetapan. (Jani Noor)***