Simpang Siur Soal Pelantikan, TFH: Bukti Pilkada Dipaksakan dan Cacat Hukum

BIROKRASI11 views

image
Mantan Bupati Tasikmalaya dua periode, H. Tatang Farhanul Hakim (TFH) saat memberikan tanggapannya soal simpang siur pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih di kediamannya, Cisaro Singaparna Kabupaten Tasikmalaya, Kamis (10/03/2016) siang. Foto: Imam Mudofar/KAPOL.

SINGAPARNA, (KAPOL).-
Mantan Bupati Tasikmalaya, Dr. H. Tatang Farhanul Hakim (TFH) angkat bicara soal simpang siurnya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya terpilih, H. Uu Ruzhanul Ulum dan H. Ade Sugianto.

Ditemui di rumahnya di Cisaro Singaparna Kabupaten Tasikmalaya Kamis (10/03/2016) siang, politisi senior dari partai berlambang ka’bah ini menuturkan jika belum adanya kejelasan soal pelantikan ini merupakan bukti kejelian Pemerintah Pusat atas Pilkada di Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai TFH cenderung dipaksakan dan cacat hukum.

“Penundaan pelantikan ini akibat dari Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kemarin yang dipaksakan dan cacat hukum,” ujar TFH.

TFH menilai seluruh lembaga yang terlibat dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kemarin terjebak dalam putusan lembaga hukum tertinggi atau yang disebut Mahkamah Konstitusi tentang Pilkada calon tunggal. Di satu sisi, ujar TFH, menekankan dan mengakomodir hak politik calon tunggal, tapi di sisi lain substansi dari putusan MK itu tidak dilaksanakan dengan utuh.

“Begitu diberlakukan, putusan MK itu berlaku surut.  Kalau KPU mau melaksanakan amar putusan MK itu seharusnya tidak pada Pilkada 2015 kemarin. Tapi Pilkada selanjutnya,” ujar TFH.

Untuk itu, kata TFH, ia mengapresiasi langkah Pemerintah Pusat yang sampai hari ini menunda pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Bahkan Pemerintah Pusat harus menekankan pada Plt Bupati Tasikmalaya agar mempersiapkan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2017,” ujar pria yang memiliki ciri khas kumis tebal itu. (Imam Mudofar)