Sindikat Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polisi, Satu Orang Didor

HUKUM18 views

MANGUNREJA, (KAPOL).-
Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya berhasil membekuk lima orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang selama ini kerap beroperasi di wilayah Priangan Timur.

Kelima pelaku antara lain SY (28), warga Karanganyar Desa Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya, YS (32), warga Kp. Cisaat Desa Sindangkerta Kec. Cipatujah Kab. Tasikmalaya dan MR (37), warga Kp. Cibeber Desa Cibeber Kec. Cikalong Kab. Tasikmalaya.

Mereka bertiga ditangkap di daerah Cipatujah Kab. Tasikmalaya. Sedang dua pelaku lainnya, yakni RH (36), warga Kp. Cimawate Desa Tarunajaya Kec. Sukaraja Kab. Tasikmalaya dan DS (21), warga Kp. Cikaret Desa Cikupa Kec. Karangnunggal Kab. Tasikmalaya ditangkap di daerah Sukaraja Kab. Tasikmalaya.

Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Panduwinata menuturkan kelima pelaku ini merupakan sindikat pencuri kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat. Untuk roda empat, kata Pandu, lebih spesifik ke kendaraan pickup.

“Untuk pickup mereka larikan ke daerah Jawa Tengah untuk dijual. Sedangkan roda dua dilarikan ke daerah Tasik Selatan,” kata Pandu.

Selain itu, kata Pandu, salah satu di antara mereka, yakni SY, merupakan residivis curanmor yang baru saja keluar beberapa bulan yang lalu dari Polres Banjar.

“TKPnya ada banyak. Ada di wilayah hukum Kota dan Kab. Tasikmalaya,” kata Pandu.

Selain itu, imbuh Pandu, petugas terpaksa menyarangkan timah panas di betis sebelah kiri tersangka SY. Pasalnya, ujar Pandu, saat hendak ditangkap yang bersangkutan mencoba melawan dan melarikan diri.

“Sudah kita berikan tembakan peringatan tapi tidak digubris. Tersangka terpaksa kita lumpuhkan karena mencoba melawan dan kabur,” kata Pandu.

Saat menjalankan aksinya, imbuh Pandu, modus yang digunakan pelaku termasuk modus jadul. Jika yang diincarnya roda dua, pelaku menggunakan kunci leter T.

Sedangkan untuk kendaraan roda empat jenis pickup, kata Pandu, para pelaku menggunakan kunci socket yang sebelumnya sudah dirancang sedemikian luka oleh pelaku.

“Dari tangan pelaku kita amankan sejumlah barangbukti berikut alat yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya,” kata Pandu.

Saat ini ke lima pelaku mendekam di Polres Tasikmalaya. Mereka dijerat pasal 362 KUHP, Junto pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Imam Mudofar)

Komentar