SUMEDANG, (KAPOL).- Setelah berhasil mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali menangkap dua pelaku di Kota Bandung.
Sebelumnya, diamankan GYP (18), BA (42) warga Babakan Lembur Tengah RT RT 02 RW 17 Kel. Situ Kecamatan Sumedang Utara dan dan ES (32) warga Sindang Mulya RT 02 RW 04 Desa Jatihurip Kec. Sumedang Utara.
Kemudian, kembali ditangkap BA (19) dan IN (22) warga Perumahan Mekar Wangi Dalam Kudus Kel. Situsaeur Kec. Bojongloa Kidul Kota Bandung pada Minggu (17/9/2017) pukul 18.30 Wib. BA diketahui sebagai sopir angkot dan IN merupakan ibu rumah tangga.
“Penangkapan kedua pelaku di perempatan Kopo – Leuwipanjang atau sekitar tugu sepatu Cibaduyut Kota Bandung,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Hari Brata, SIK pada saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Senin (18/9/2017).
Ia mengatakan, barang bukti diamankan diantaranya 490 butir tramadol dan 18 butir trihexphenidyl.
Sehingga, diamankan barang bukti sekira 7000 butir Hexymer/7 toples, plastik klip ukuran 6×4 sebanyak 6 bungkus/600 pcs, 130 butir trihex tanpa kemasan, 12 butir hexymer, 20 butir trihex dan 14 butir stronginal.
Sasaran pelaku, kata dia, para remaja termasuk anak sekolah yang rata-rata harga obat dijual Rp 5-10 ribu per butir.
Obat-obatan tersebut, kata dia, sumbernya dari Kota Bandung dan para pelaku beroperasi di Sumedang sudah sekira 1 bulan.
“Kami mengimbau, agar orangtua meningjatkan kewaspadaannya agar putra dan putrinya terbebas penyalahgunaan narkoba,” ucapnya.
Para tersangka, kata dia, dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 dan atau Pasal 198 Undang Undang Kesehatan RI Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. (Azis Abdullah)***