Sindikat Spesialis Curanmor Roda Dua Dibekuk Polisi

HUKUM14 views

MANGUNREJA, (KAPOL).- Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor spesialis roda dua yang selama ini kerap beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Empat orang pelaku curanmor berhasil dibekuk oleh polisi dalam rentan waktu sekitar sepuluh hari.

“Pengejaran kita lakukan sejak tanggal 2 Desember sampai dengan tanggal 12 Desember kemarin,” kata Kapolres Tasikmalaya, AKBP Anton Sujarwo saat menggelar ekspose, Kamis (21/12/2017).

Empat pelaku yang diringkus masing-masing berinisial TAR (21), warga Desa Cipatujah Kecamatan Cipatujah, AJ (47) warga Desa Sindangsari Kecamatan Cikalong dan HN (36) warga Desa Pasirsalam Kecamatan Mangunreja Kabupaten Tasikmalaya. Sedangkan satu orang lagi berinisial OAL (21) warga Kelurahan Karanganyar Kecamatan Kawalu Kota Tasikmalaya.

“Empat orang sudah kita amankan dan sedang menjalani proses hukum. Satu orang di antaranya adalah residivis curanmor juga. Dua orang lagi masih berstatus DPO,” kata Anton.

Anton menambahkan dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan roda dua hasil curian para pelaku. Pelaku beraksi dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter “Y” dan leter “T” dan mata kunci yang dilancipkan.

“Pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” kata Anton. (Imam Mudofar)***