Soal Anak Gugat Ibu Kandung, Bupati Yakin Gugatan Yani Ditolak

HUKUM17 views

KOTA, (KAPOL).-Bupati Garut, Rudy Gunawan merasa prihatin munculnya kasus anak gugat ibu kandungnya sendiri gara-gara utang piutang.

Bupati menilai, kasus tersebut mestinya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, apalagi kasus ini terjadi antara anak dan orang tuanya sendiri.

Akan tetapi, Bupati menyebutkan, kalau sudah ke ranah hukum maka penyelesaiannya harus secara hukum juga di Pengadilan.

“Aduh sungguh saya prihatin. Kenapa tidak diselesaikan secara kekeluargaan saja, ini kan masalah utang piutang ini kan perdata apalagi antara anak dan orang tuannya. Memang ceritanya masalah itu, utang piutang,” kata Bupati di ruang kerjanya, Senin (27/3/2017).

Rudy juga menyayangkan, sikap anak dan menantu tergugat, Siti Rokayah yang tetap meneruskan gugatan kasus ini, meskipun sudah diminta untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan pada saat persidangan.

Namun kata Bupati, apabila kasus ini terus berlanjut, tergugat, yaitu Siti Rokayah alias Amih tidak perlu takut dan khawatir. Karena Rudy yakin pengadilan akan menolak gugatan tersebut.

“Sebetulnya ini kasus biasa, yakni kasus utang piutang. Hanya saja yang terjadi justru anak menggugat orang tuanya sendiri. Sebetulnya Amih gak usah takut, karena dasar gugatan mereka tidak kuat, pasti akan ditolak oleh pengadilan,” katanya.

Apalagi, kata Bupati, saat ini tergugat sendiri belum dirugikan secara materil karena sertifikat rumahnya masih atas nama tergugat, Amih sendiri, dan rumahnya pun masih didiami keluarga yang lainnya artinya tidak didiami oleh penggugat (anak dan menantunya).

“Jadi Amih itu mestinya tenang-tenang saja. Sertifikat masih nama Amih, dan Amih sendiri masih di sana meskipun sekarang ia tinggal di rumah anaknya yang lainnya,” ujarnya.

Bupati sendiri menyebutkan, bahwa Pemkab Garut sudah jauh-jauh hari memfasilitasi kasus tersebut agar diselesaikan secara keleuargaan, namun belakangan kasus itu malah diteruskan ke Pengadilan.

“Memang kami sangat menyayangkan munculnya kasus tersebut sampai ke Pengadilan,” kata Bupati.

Sebagaimana diberitakan, Siti Rokayah (85) digugat anak dan menantunya sendiri gara-gara utang piutang. Besok, Kamis (30/3/2017) kasus yang menyita masyarakat ini akan kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Garut, Jalan Merdeka. (Dindin Herdiana).***