SINGAPARNA, (KAPOL).-
Bupati Tasikmalaya, H Uu Ruzhanul Ulum sempat dikonfirmasi soal status Dirut SMC (Singaparna Medika Citra), dr. Asep Nursyamsi yang saat ini sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi Uu mengatakan jika ia belum dapat memutuskan hal apapun terkait nasib Asep Nursyamsi selaku Direktur RSU SMC. Pihaknya akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan melaksanakan aturan yang ada.
“Kami belum bisa membahas hal itu, nanti kita akan bahas dengan tim. Yang jelas keputusan yang akan kami laksanakan mengacu aturan supaya tidak salah,” tegas Uu.
Rencananya, Pemkab Tasikmalaya akan menentukan nasib Asep Nursyamsi melalui rapat Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukum Disiplin (BPPHD) Pegawai Negeri Sipil pada Senin (23/5/2016) ini. BPPHD Kabupaten Tasikmalaya diketuai oleh Sekretaris daerah Abdul Kodir, dengan anggota Asisten Daerah I, Asisten Daerah III, Kepala Inspektorat, dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya. (Imam Mudofar)