Soal Kadisdukcapil Jadi Tersangka, Kejaksaan Enggan Berkomentar

HUKUM53 views

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Kepala Kejaksaan Negeri Singaparna, Alexander Roilan SH, M.Hum, enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang dilakukan terhadap Kadisdukcapil Kabupaten Tasikmalaya, JM yang sudah ditetapkan sebagau tersangka. Kejaksaan berdalih jika proses pemeriksaan baru akan dilakukan oleh Kejaksaan.

“Nanti ajah ya, ini baru mulai diperiksa. Kita belum bisa membuka,” jelas dia singkat sambil berlalu memasuki ruangannya dan meninggalkan wartawan.

Begitu juga dengan Kasi Intel Kejari Singaparna, Yoki Adrianus SH, yang turut mendampingi pemeriksaan. Dirinya pun berdalih karena belum memulai pemeriksaan maka tidak bisa berkomentar. Padahal dirinya tidak menapikan telah menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka. Yoki juga langsung menghindari wartawan dan masuk ke ruangan pemeriksaan yang disterilkan petugas keamanan.

“Kita belum bisa berkomentar karena tersangkanya belum diperiksa. Nanti diperiksa dulu,” tegas dia. (Imam Mudofar)