JATINANGOR, (KAPOL).- Wacana pembangunan Jalan Tol Cileunyi, Sumedang, Dawuan (Cisumdawu) yang melintasi sebagian lahan eks perkebunan karet di kawasan pendidikan Jatinangor, dipersoalkan.
Bahkan, persoalannya telah memasuki tahapan gugatan ke PN Sumedang, oleh ahli waris WA Baron Baud selaku pemilik lahan dengan dasar akte eigendom verponding nomor 3.
“Ahli waris WA Baron Baud tersebut, yakni Roni Riswana, sesuai keputusan BPHN Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 22 Desember 2012,” Kata Kuasa hukum ahli waris WA Baron Baud, HM Rizal Fadillah SH kepada sejumlah wartawan di Jatinangor, Rabu (29/3/2017).
Ia mengatakan, sidang pertama akan digelar pada 4 April 2017 dan seharusnya sidang perdana dilakukan pada 21 Maret 2017, atau diundur.
“Kami sudah melakukan gugatan perdata kepada Pemprov Jabar,” ucapnya.
Alasan menggugat, kata dia, karena lahan seluas 970 hektare, termasuk diantaranya seluas 60 hektare di Kampus IPDN dan rencananya untuk jalan tol, merupakan hak ahli waris.
Diharapkan, kata dia, pembebasan lahan yang sudah dipakai Kampus IPDN, untuk tak dilepas secara sepihak.
“Lahan itu, semestinya diberikan ke ahli waris, dasar penguasaan oleh IPDN pun sangat lemah,” katanya.
Karena, ujar dia, kendati IPDN memiliki hak pakai, tapi tanah itu memang bukan tanah negara.
Dikatakan, dasar itulah kuasa hukum ahli waris WA Baron Baud, melakukan gugatan ke Pemprov Jabar.
Bahkan, kata dia, tak menutup kemungkinan pihak IPDN pun ikut digugat, jika faktanya sesuai dengan pernyataan Sekda Jabar Iwa Kartiwa di media masa bahwa di lahan tersebut akan ada pembebasan tanpa ada ganti rugi.
“Sebenarnya, ahli waris WA Baron Baud tak menghambat pembangunan jalan tol yang kepentingannya untuk umum itu,” katanya.
Namun, pihaknya akan terus menuntut keadilan atas pemenuhan haknya termasuk hak ganti rugi atas tanah warisan dari WA Baron Baud itu.
Sementara, Kepala Bagian Umum IPDN, Adam Ismail mengatakan bahwa IPDN sudah sering menghadapi warga yang menggugat lahan IPDN.
“Kami tak kaget soal gugatan itu, karena sudah biasa,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Dikatakan, pihak IPDN mempercayakan penyelesaian persoalan itu ke PKBH IPDN.
(Azis Abdullah)***