SINGAPARNA, (KAPOL).- Keberadaan mobil desa di Kabupaten Tasikmalaya tengah menjadi sorotan banyak pihak. Pasalnya dalam rentan waktu kurang dari satu bulan, tercatat ada dua mobil desa yang hilang digondol maling, yakni mobil desa milik Desa Mekarwangi Kecamatan Cisayong dan Desa Tanjungkerta Kecamatan Pageurageung.
Belum juga dua masalah itu reda, masalah mobil desa kembali ada. Kali ini menimpa mobil desa milik Desa Pamijahan Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya. Berbeda dengan dua kasus sebelumnya, mobil desa milik Desa Pamijahan ini tidak hilang dicuri orang, melainkan diambil paksa oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PKB berinisial AM.
Kabar ini mulai tersiar lewat adanya surat laporan dari Kecamatan Bantarkalong dengan nomor surat 350/224/KEC/2017 perihal Laporan Pengambilan Secara Paksa Mobil Dinas Kepala Desa yang dilayangkan pada 20 September 2017 lalu. Surat yang ditandatangi langsung oleh Camat Bantarkalong, H. Muhtar Hoeruman S.Pd ini ditujukan langsung kepada Bupati Tasikmalaya melalui DPMDPAKB (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana) dengan tembusan langsung ke Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan anggotanya, AM yang dilaporkan mengambil paksa mobil tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Jejeng Zenal Muttaqin tak menampik adanya surat laporan tersebut. Jejeng menuturkan pihaknya menerima surat tersebut pada hari Sabtu (23/9/2017) lalu. Usai menerima surat itu, kata Jejeng, Fraksi PKB langsung berusaha menghubungi AM.
“Tapi tidak ada respon dan jawaban. Sampai hari ini belum bisa kita hubungi. Kami juga sudah komunikasi dengan beberapa tokoh di sana (Bantarkalong, red) untuk mengetahui masalahnya secara gamblang,” kata Jejeng, Senin (25/9/2017).
Jejeng pun menjelaskan, pada intinya, kata Jejeng, masalah tersebut merupakan masalah pribadi antara yang bersangkutan dengan Kepala Desa Pamijahan. Fraksi PKB sendiri, kata Jejeng, tidak membenarkan tindakan anggotanya yang mencampuradukan masalah pribadi dengan cara mengambil mobil dinas milik desa.
“Seharusnya masalah pribadi ya diselesaikan secara pribadi. Jangan di tarik ke ranah institusi. Apalagi sampai menyita fasilitas publik. Tapi karena sudah terlanjur kejadian, ya mau tidak mau dari kami dari fraksi juga harus turun tangan,” kata Jejeng.
Meski demikian, kata Jejeng, atas nama lembaga Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tasikmalaya meminta maaf kepada masyarakat Desa Pamijahan atas kejadian tersebut. Jejeng pun berjanji akan menegur yang bersangkutan dan berupaya agar mobil dinas milik Desa Pamijahan ini bisa segera dikembalikan.
“Insyaalloh dalam waktu dekat ini akan kita selesaikan. Yang pasti kami dari Fraksi PKB juga sedang berupaya untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Jejeng. (Kapol)***