TASIKMALAYA, (KAPOL).-
Pelaku money politic bisa mendapatkan sanksi tegas berupa diskualifikasi dari Bawaslu. Saat ini, UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tengah direvisi.
Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Jawa Barat, Harminus Koto mengatakan salah satu item yang direvisi itu Nomor 3 Pasal 22b tentang tugas dan wewenang Bawaslu. Bawaslu diberi wewenang untuk menjatuhkan sanksi diskualifikasi atau pencoretan kepesertaan bagi calon kepala daerah yang terbukti melakukan money politic.
Pernyataan tersebut mendapatkan tanggapan dari salah satu bakal calon yang konon diusung alim ulama di Kota Tasikmalaya, KH. Aminudin. Amin mengatakan sejauh ini belum ada temuan Panwas yang kemudian di proses secara tuntas.
“Revisi undang-undang itu kan produk hukum. Akan menjadi sia-sia jika pasa actionnya tidak ada,” kata Amin, Selasa (14/6/2016) kemarin.
Diera digital dan keterbukaan publik ini, kata Amin, Panwas harus lebih kooperatif. Segala bentuk kecurangan dan praktik money politic bisa dengan mudah ditemukan di media sosial.
“Seharusnya Panwas turun dan jemput bola. Jangan menunggu laporan dari masyarakat,” kata Amin.
Saat ini, kata Amin, praktik money politic masih jadi momok di masyarakat. Salah satu cara untuk memerangi praktik money politic itu dengan memberikan sanksi tegas agar ada efek jera bagi pelaku money politic itu sendiri. (Imam Mudofar)