SUKARATU, (KAPOL).-
Satpol PP Kabupaten Tasikmalaya menyegel sebuah pabrik yang bergerak di bidang AMP (Aspal Mixing Plant) di wilayah Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (30/03/2016) kemarin. Perusahaan itu diketahui tidak memiliki ijin dan sudah beroperasi sejak 2013 lalu.
Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, Dadan Wardana yang turut serta sidak kelokasi mengungkapkan, pengajuan ijin sejatinya pernah dilakukan. Hanya saja ijin tersebut ditolak. Pasalnya tidak sesuai dengan semua peraturan yang ada.
“Lokasi pabrik ini berada di daerah aliran sungai dan lokasi rawan bencana. Sehingga BKPRD yang diketuai oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya dan Kepala Bappeda selaku sekretaris, sama sekali tidak mengeluarkan rekomendasi perijinan,” kata Dadan.
Dadan juga menambahkan persoalan ijin ada tahapannya. Pertama peruntukan tata ruang, lingkungan hidup dan tahapan lainnya.
“Jika itu tidak lolos maka kami pun dari lingkungan hidup tidak akan mengeluarkan ijin lingkungan,” ujar Dadan yang sebelumnya juga pernah menjabat sebaga Kepala Kantor Perijinan Kabupaten Tasikmalaya.
Meski ijin tidak dikeluarkan, pada kenyataannya pabrik pengelolaan aspal hotmik itu tetap beroperas. Bahkan dalam durasi yang cukup lama. Sejak tahun 2013 lalu. Saat disinggung soal Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya kecolongan ikhwal temuan ini, Dadan pun mengelak.
“Kalau dikatakan kecolongan ya tidak juga,” kata Dadan.(Imam Mudofar)