MANGUNREJA, (KAPOL).-
Penasehat hukum JM, Kadisdukcapil Kabupaten Tasikmalaya yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler di lingkungan Setda Kabupaten Tasikmalaya 2010, 2011 dan 2012, Harun Al Rasjid membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka. JM ditetapkan sebagai tersangka pada 11 Mei 2016 lalu.
“Dia dituduh telah menyalahgunakan jabatannya dalam hal pengadaan barang tahun 2010, 2011 dan 2012 di lingkungan Pemda Kabupaten Tasikmalaya,” kata Harun saat mendampingi JM di Kantor Kejari Singaparna, Rabu (26/05/2016) siang kemarin.
Hanya saja, kata Harun, kasus ini harus diusut tuntas. Sebab ia memiliki data keterlibatan pihak lain, terutama unsur pimpinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam kasus tersebut.
“Jika mau menegakkan kebenaran maka harus bekerja secara maksimal dan tuntas. Kita bongoar semuanya,” kata Harun yang duduk di atas kursi roda.
Harun pun meminta pihak kejaksaan memanggil Bupati dan Sekda Kabupaten Tasikmalaya untuk diperiksa. Harun menilai kasus pengadaan mebeler ini masalah besar.
“Bongkar semua kebobrokan di Pemkab. Saya punya bukti dan data-data kebobrokan di Pemkab,” ujar Harun. (Imam Mudofar)