Soal Puskesmas Jadi BLU, Ini Kata Dinas Kesehatan

SOSIAL37 views

SINGAPARNA, (KAPOL).- Awal tahun 2018 dijadikan momentum bagi Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hal ini terlihat dari perubahan UPTD Puskesmas menjadi Pola Pelayanan Keuangan Badan Layanan Usaha Daerah (PPK BLUD).

Dengan perubahan status ini, Puskesmas diberikan keleluasaan dalam pengelolaan keuangan dan mengurusi otonomi puskesmas itu sendiri. Namun disisi lain, puskesmas harus inovatif.

“Jadi perubahan itu dimulai sejak tanggal 2 Januari hari ini. Puskesmas diberikan keistimewaan dan kewenangan mengurus keuangan secara mandiri,” kata Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tasikmalaya, dr. Faisal Soepariono Selasa (2/1/2017).

Faisal mencontohkan, setelah PPK BLUD diterapkan, Puskesmas mempunyai kewenangan mengelola keuangan secara mandiri, artinya apa yang didapat oleh puskesmas tidak harus disetorkan ke kas daerah.

“Kalaupun punya kebutuhan lain, tidak harus menunggu ketuk anggaran. Jadi bisa melakukan pembelanaan sendiri mulai dari obat obatan dan lainnya,” kata Faisal.

Dengan kewenangan itu pula, lanjut Faisal, Puskemas bisa merekrut pegawai non pns untuk membantu kinerja di puskesmas. Tidak hanya itu bisa melakulan kerjasama dengan pihak ketiga.

“Intinya harus inovatif dalam pelayanan yang akan berujung pada peningkatan pelayanan kesehatan ditingkat primer yang prima kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dari 40 Puskesmas yang ada, baru 20 Puskesmas yang tahun ini melakukan perubahan status. Nantinya kepada puskesmas akan dievaluasi tiga bulan pertama tentang pelaksaan PPK BLUD ini. (Imam Mudofar)***