JATINANGOR, (KAPOL).- Ratusan warga Desa Hegarmanah, Kec. Jatinangor Kabupaten Sumedang, yang menduduki lahan bekas jalur kereta api, mendatangi kantor Desa Hegarmanah.
Mereka mendesak Pemkab Sumedang agar bisa menerbitkan bukti kepemilikan (sertifikat) lahan disana, melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Warga menilai, lahan tersebut sudah sejak lama tak dirawat atau ditelantarkan oleh pemiliknya yang disebut-sebut kepunyaan PT KAI.
Dibenarkan, Kepala Desa Hegarmanah, Dede Sumitra SE melalui Kaur Perencanaan Irwan Firmansyah, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Sabtu (27/5/2017).
“Sebanyak 400 kepala keluarga (KK), bermukim di lahan itu dan tercatat ada di sebanyak empat RW,” kata Irwan.
Ia mengatakan, warga yang hadir ke kantor desa sekira lebih dari 100 orang.
“Mereka khawatir rumahnya tergusur, jika ada reaktivasi jalur kereta api. Sehingga, mendesak Pemdes untuk berusaha membantu masyarakat agar bisa menerbitkan sertifikat atau bukti kepemilikan lahan itu,” katanya.
Dikatakan, warga berharap agar Pemkab Sumedang kooperatif dan memperlihatkan kepeduliannya terhadap nasib masyarakat yang tinggal di sana.
“Benar, nasib mereka terancam dan dipastikan akan ada penggusuran tempat tinggal, jika reaktivasi jalur itu terjadi,” ujarnya.
Warga di sana mengaku resah yang juga tak nyaman hingga istirahat pun terganggu, dengan alasan khawatir suatu saat rumahnya tergusur. (Azis Abdullah)***