
INDIHIANG, (KAPOL).-
Baru-baru ini Indonesia tengah dihebohkan dengan berita sepasang suami istri yang memproduksi vaksin palsu. Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina yang tinggal di perumahan mewah Kemang Pratama Regency Bekasi adalah dua dari sekian banyak tersangka pembuat vaksin palsu. Bahkan yang lebih mengagetkan lagi vaksin palsu itu diduga sudah menyebar sejak tiga belas tahun yang lalu. Artinya sejak tahun 2003 vaksin palsu itu sudah menyebar di Indonesia.
Dimintai tanggapan terkait kasus vaksin palsu tersbut, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hj. Siti Mufatahah mengatakan sejauh ini Komisi IX sebagai mitra kerja dari Kementrian Kesehatan belum sempat membahas soal kasus vaksin palsu tersebut.
“Kemungkinan baru setelah hari raya soal vaksin palsu ini akan kita bahas di Komisi IX,” ujar Siti saat silaturahmi dengan sejumlah awak media Tasikmalaya di Kantor Harian Umum Kabar Priangan, Minggu (26/6/2016) siang.
Meski belum sempat dibahas, lanjut Siti, kasus vaksin palsu ini jadi perbincangan hangat di Komisi IX DPR RI. Secara pribadi, lanjut Siti, ia curiga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus vaksin palsu tersebut. Terlebih vaksin itu sudah menyebar sejak 2003 silam.
“Jaringan lainnya ini yang harus diungkap. Saya pribadi curiga ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” lanjut Siti.
Saat disinggung soal siapa yang dimaksud dengan pihak lain itu, Siti enggan memberikan tanggapannya lebih jauh.
“Siapa-siapanya ya perlu kita telusuri. Ini hanya sebatas kecurigaan saja,” kata Siti. (Imam Mudofar)