MANGKUBUMI, (KAPOL).- Tergiur dengan keuntungan yang berlipat apalagi menjelang lebarang permintaan minuman keras akan meningkat, seorang sopir angkot nyambi dagang miras.
Pelaku berinisial AM (30) warga Cihideung Kota Tasikmalaya harus berurusan dengan aparat karena terjaring razia. AM kedapatan menjual miras di kawasan bekas Terminal Cilembang Kota Tasikmalaya, Rabu (29/5/2019) dini hari.
Saat lokasi mangkalnya digeledah petugas ditemukan 11 botol dan tuak sebanyak 68 liter.
Selain AM, WN juga diamankan saat penggeledahan oleh aparat.
“Awalnya mereka berdua mengelak bahwa miras di tempatnya itu milik mereka. Namun setelah diinterogasi di Mako Polres Tasikmalaya Kota, keduanya mengaku miras yang diangkut itu milik mereka,” kata Kasat Sabhara AKP Yudiono, saat ditemui di Mako Polres Tasikmalaya Kota.
Setelah di data, keduanya kemudian dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan jika kembali menjual, maka akan diberikan sanksi tegas. (Erwin RW)***