SINGAPARNA, (KAPOL).-Meski telah memasuki pertengahan tahun 2019, akan tetapi Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru di Kabupaten Tasikmalaya belum bisa berjalan.
Padahal sudah banyak pihak berharap dengan SOTK baru ini bakal membawa banyak perubahan penting di Kabupaten Tasikmalaya. Termasuk mulai ngebut mengejar berbagai ketertinggalan Kabupaten Tasikmalaya dengan 27 kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat.
Plt Kepala Bappeda Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Iwan Saputra mengatakan, meski Perda SOTK sudah diketuk dan berjalan terhitung dari bulan Januari 2019 lalu, akan tetapi belum efektif seiring dengan masih berprosesnya pemenuhan berbagai dokumen yang dibutuhkan termasuk APBD-nya.
Pasalnya pada saat penyusunan APBD murni 2019 lalu, itu masih didasarkan kepada SOTK lama. Oleh karena itu maka mutlak harus ada perubahan APBD untuk melaksanakan Perda SOTK yang baru.
“Saat ini pemerintah tengah menyusun dan membahas KUA PPAS untuk perubahan APBD 2019. Mudah-mudahan pekan depan sudah masuk DPRD. Jika perubahan APBD sudah selesai maka otomatis SOTK baru akan efektif,” terang Iwan, seusai memimpin rapat kerja dengan TAPD di kantor Bappeda beberawa waktu lalu.
Disinggung soal penyerapan anggaran, Iwan mangkui adanya keterlambatan jika dibandingkan dengan tahun anggaran sebelumnya. Akan tetapi pemerintah optimis dengan sisa waktu 6 bulan ke depan, seluruh anggaran baik Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun kegiatan program lainnya bakal bisa terselesaikan di akhir tahun.
“Ketika APBD perubahan sudah ditetapkan dan SOTK baru sudah terisi personalnya, maka semua harus berjalan dan tidak ada lagi alasan apapun,” ujar Iwan.
Adapun, dikatakan dia, untuk mengisi kekosongan jabatan akibat adanya ASN pensiun dan SOTK baru, maka akan dilakukan assessmen untuk eselon 3 dan empat serta open bidding untuk eselon 2 termasuk untuk jabatan Sekretaris Daerah. (Aris Mohamad F)***