SPP Minta Penanganan Pembalakan Liar Tuntas

HUKUM, LINIMASA16 views

MANGUNREJA, (KAPOL).-
Sejumlah perwakilan dari Serikat Petani Pasundan (SPP) Priangan Timur mendatangi Mapolres Tasikmalaya, Senin (7/9/2015). Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut secara tuntas dan menyeluruh terkait kasus ilegal loging kawasan hutan di Desa Pametingan, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktu lalu, yang kini tengah ditangani kepolisian. Sebab mereka menilai penanganan kasus hanya menyoroti pelaku pembalakan saja tanpa menyoal keberadaan Perhutani.

Koordinator Advokasi Serikat Petani Pasundan, Erni Kartini menerangkan jika penangkapan atas 3 orang yang disebutkan Polres sebagai pembalak liar itu menyalahi dan tidak adil. SPP menyebutkan jika ketiganya hanyalah petani penggarap lahan biasa. Sehingga ia meminta polres Tasikmalaya melakukan penangguhan penahanan.

Pihaknya mengaku telah melakukan penyelidikan, jika dalam 2 bulan kebelakang Perhutani pun di lapangan telah melakukan penebangan pohon yang dinilai ilegal. Ia mensinyalir jika perhutani sendiri belum mampu menunjukan sertivikat dan pengukuhan kawasan hutan. Artinya perhutani belum mengantongi alat hak yang sah terhadap hak kelola hutan tersebut.

“Setelah kami konfirmasi ke pengamat hutan di Indonesia, Walhi Jawa Barat, saat ini sedang dilakukan moratorium penebangan. Sehingga perhutani belum diperbolehkan melakukan penebangan, terlebih tanah ini masih sengketa,” jelas Erni kepada wartawan.

Selain itu, pihak SPP pun meminta polisi mengusut atas kasus pengrusakan dua buah rumah warga oleh sekelompok orang tidak dikenal. Rumah tersebut berada di kawasan hutan Desa Pametingan, Kecamatan Cipatujah. Erni mensinyalir jika ada upaya pengusiran paksa pada warga yang rumahnya berdekatan dengan kawasan hutan. Padahal ia menilai perhutani pun tidak memiliki bukti kuat atas tanah di kawasan tersebut.

Menanggapi hal itu, Kabag Ops Polres Tasikmalaya Kompol Ricky, bersama Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Pandu Winata memaparkan, jika proses hukum yang dilakukan pihaknya telah sesuai dengan SOP.  Salah besar jika saat ini SPP mengklaim jika 3 orang yang telah ditangkap pihaknya itu hanyalah petani biasa. Sebab polisi menciduk para pelaku pembalakan di hutan Cipatujah dan Cikalong pada oprasi tangkap tangan. Para pelaku diketahui tengah melakukan aksi pembalakan hutan, bahkan kala itu pelaku sempat hendak melawan ke petugas kepolisian.

“Saya pimpin sendiri oprasi. Pelaku itu tertangkap tangan sedang mebalak kayu di kawasan hutan Desa Pameutingan, mereka komplotan,” tegas Pandu dengan nada keras.

Terkait masalah status hukum kepemilikan tanah dan hutan yang digugat SPP, maka Pandu meminta pihak SPP menunjukan bukti fisik atas hal itu. Saat inipun polisi tengah mengantongi bukti atas hak pengelolaan hutan dari perhutani. Sementara terkait adanya unsur pengrusakan pada dua rumah warga, maka Pandu menegaskan pihaknya siap menyelidiki laporan tersebut lebih dalam. (Imam Mudofar)

Komentar