Status Wakil Bupati Sumedang Diungkit Ade Irawan

BANDUNG, (KAPOL).-
Seusai mengikuti sidang putusan yang juga akhirnya divonis 2 tahun penjara serta denda Rp 50 Juta, Ade Irawan memohon maaf kepada warga di Kota Tahu atas kesalahannya dalam menunjuk Pa Eka Setiawan sebagai Wakil Bupati Sumedang.

‎Alasannya, kata dia, Wabup Eka Setiawan belum pernah sekalipun melaporkan atau konsultasi mengenai program-program pembangunan sumedang baik yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.

Bahkan, hilang komunikasi tersebut sejak dirinya ditahan  sejak 27 Maret 2015 hingga diberhentikan sementara sebagai bupati  pada 20 Agustus 2015.

“Padahal, beliau diamanatkan untuk menjalankan tugas-tugas bupati yang harus selalu dikonsultasikannya kepada saya selaku Bupati aktif pada saat itu,” tuturnya kepada sejumlah wartawan di PN Tipikor Bandung.‎

Sebelumnya, kata Ade,  ada harapan Jika Pa Eka bisa ikut membawa Sumedang menjadi lebih baik sesuai amanat Sumedang Senyum Manis. Aneh,  setelah ditunjuk dan dilantik menjadi Wakil Bupati Sumedang minim komunikasi.

“Saya  sebelumnya berharap jika Pa Eka mampu  memback-up program Sumedang “Senyum Manis” yang menjadi visi misi Hes-Hade. Disesali, harapan tak tercapai,” ujar Ade.‎

Menurut Ade, apa pun yang dilakukan Wabup Eka Setiawan sejak tanggal 30 Maret – 19 Agustus 2015,  itu diluar tanggung jawab Ade Irawan.

“Pelantikan Wabup Eka Setiawan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujarnya. (Azis Abdullah)

Komentar