SINGAPARNA, (KAPOL).-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya menjatuhkan vonis berupa teguran keras terhadap anggota Komisi V DPR RI Subarna, dalam putusan sidang penanganan administrasi pemilu yang digelar pada Kamis (28/2/2019) kemarin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan putusan terkait dugaan pelanggaran administrasi terhadap Subarna, yang juga caleg DPR RI daerah pemilihan Jabar XI. Dirinya bersalah secara meyakinkan melalui fakta-fakta di persidangan yang digelar di ruang aula Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami memutuskan beliau bersalah, secara meyakinkan fakta-fakta di persidangan dan sanksinya teguran. Teguran ini disampaikan kepada yang bersangkutan,” jelas Dodi, Jumat (1/3/2019).
Hasil persidangan ini pun diharapkan menjadi acuan pada para anggota Dewan lainnya, jangan sampai reses atau kunjungan dapil (Kundapil) dijadikan ajang kampanye dan memberikan bahan-bahan kampanye. Teguran ini berupa bentuk tertulis. Pada persidangan putusan tersebut, Subarna tidak hadir mengikuti persidangan dan hanya diwakilkan oleh seorang tenaga ahli.
Pertimbanhan Majelis hakim tidak memberikan sanksi lebih berat dikarenakan fakta-fakta dipersidangan tidak mengarah langsung ke yang bersangkutan. Seban dalam reses tersebut, dikatakan Dodi, Subarna hanya memaparkan program-program selaku anggota dewan tanpa adanya ajakan dan arahan untuk memilihnya. Sementara yang membagikan kaos dan kalender dilakukan setelah acara selesai dan bukan oleh yang bersangkutan.
“Dan yang membagikan pun orang lain, diluar acara itu setelah selesai. Berupa kalender dan kaos,” ujar Dodi. (Aris Mohamad F)***