Suherman : Kendaraan Sewa Berbasis Online Dipastikan Ilegal

LINIMASA8 views

GARUT (KAPOL).- Hingga sejauh ini Pemkab Garut belum memberikan rekomendasi ke Pemprov Jawa Barat terkait keberadaan kendaraan roda empat yang digunakan menjadi angkutan berbasis online.

Dengan demikian, dapat dipastikan jika semua kendaraan roda empat yang dijadikan angkutan online di Garut ilegal.

“Kita memang sudah mendapatkan jatah untuk angkutan online tapi kami belum memberikan rekomendasi ke Pemprov. Ini menandakan jika angkutan roda empat yang digunakan angkutan online d Garut masih ilegal,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Garut, Suherman.

Menurutnya, sesuai jatah yang diberikan Pempfov Jabar, jumlah angkutan roda empat yang bisa digunakan untuk angkutan online di Garut hanya ada 25 kendaraan.

Namun jatah tersebut belum diambil Pemkab Garut mengingat masih adanya sejumlah kendala di lapangan.

Penentuan kuota jumlah kendaraan yang ditetapkan Pemprov Jabar untuk tiap daerahnya, tutur Suherman, memang berbeda-beda.

Hal itu disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah dan Garut sendiri dinilai cukup dengan hanya 25 kendaraan saja.

Sementara itu untuk kendaraan roda dua yang digunakan untuk angkutan online, tambahnya, hingga saat ini belum ada arahan dari Pemprov.

Oleh karena itu, Pemkab Garut pun belum menerapkan aturan terkait hal itu.

Suherman mengatakan, meski pun sudah mendapatkan kuota 25 kendaraan, pihaknya belum menyepakati hal tersebut karena ada proses yang harus dilakukan oleh pihaknya.

Ini juga menjadi slah satu alasan kenapa hingga sejauh ini Pemkab Garut belum mengirimkan rekomendasi ke Pemprov untuk kemudian diteruskan ke pemerintah pusat.

Pemkab masih ingin berkoordinasi apakah dengan pengusaha atau yang lainnya supaya tidak ad kendala atau permasalahan terkait kemunculan kendaraan roda empat yang digunakan angkutan online ini.
“Regulasinya pun harus jelas, apa yang harus dilengkapi pada kendaraan? Karena jika mengacu pada aturan, kendaraan online itu harus dilengkapi dengan berbagai macam atribut yang disyaratkan,” katanya.

Diterangkan Suherman, syarat yang ditentukan di antaranya tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) angkuta online yang harus berwarna kuning.

Secara total, ada 12 item yang disyaratkan dan semuanya harus nempel di kendaraan.

Yang menjadi permasalahan, hingga saat ini syarat tersebut belum ada yang dilaksankan sehingga dipastikan jika ada kendaraan roda empat online yang beredar di Garut itu masih ilegal.

Menanggapi kebutuhan masyarakat yang lebih cenderung menerima keberadaan angkutan online tersebut, Suherman menilai hal itu ke depannya bisa dinamis.

Namun untuk saat ini, ia meminta masyarakat harus pilih-pilih dan jangan dulu memanfaatkan angkutan online selama belum ada regulasi yang jelas.

“Masyarakat harus pilih-pilih, karena angkutan online untuk di Garut belum ada regulasinya. Jangan malah memanfaatkannya sehingga nantinya akan muncul permasalahan yang tak diharapkan,” ucapnya.

Disampaikannya, salah satu yang harus menjadi pertimbangan masyarakat adalah klaim kecelakaan yang tentunya kan sulit mengingat belum danya regulasi yang jelas terkait keberdaan angkutan online di Garut.

Untuk angkutan online ini sendiri, setidaknya ada tiga instrumen yang harus menjadi pertimbangan, yakni regulasi atau aturan, dampak sosial, dan ekonomi.

Jika ketiga instrumen tersebut sudah aman, maka kegiatan pun bisa saja kemudian direkomendasikan.(Aep Hendy S)***