Suherman : Parkir Liar Bukan Wewenang Dishub

KILAS12 views

GARUT, (KAPOL).- Belakangan ini kawasan perkotaan Garut kembali kumuh, dan terkesan tidak ada aturan. Penataan tentang pedagang kaki lima (PKL), dan Parkir kendaraan kembali “awut-awutan”.

Padahal, sebelumnya kawasan ini sempat terlihat tertib, aman, dan nyaman.

Sejumlah pemilik toko pun menilai, kondisi ini disebabkan tak tegasnya pihak Pemerintah dalam menjalankan Peraturan Daerah (Perda).

“Bahkan Perda yang ada pun dilanggar pemerintah sendiri. Masyarakat sudah tahu di Perda itu dilarang berjualan dikawasan zona merah atau di Pengkolan, Eh sekarang ini malah pedagang itu diberi roda untuk berjualan,” katanya.

Sementara itu, terkait Parkir liar, Kepala Dishub Kab. Garut, Suherman menegaskan, bahwa Perkir liar bukan wewenang Dishub melainkan tanggungjawab Kepolisian dan Satpol PP.

“Kami hanya memasang rambu-rambunya saja bahwa disana tidak boleh parkir. Sedangkan yang menindak secara hukum, Ya pihak Kepolisian. Di Pengkolan itu penegak Perda ada di Satpol. Mestinya rekan-rekan kami yang berhak menindak, yaitu Polisi dan Satpol PP,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kab. Garut, Mlenik Maumeriadi mengatakan, sementara ini penertiban PKL belum dilakukan lagi, karena menunggu interuksi dari Bupati.

“Namun Pos Satpol PP yang ada di Pengkolan pun sekarang ditutup atas perintah beliau.
Tapi anggota kami tetap ada yang berjaga di kawasan Pengkolan.” katanya.

Berdasarkan pantauan, dibeberapa titik terpasang rambu lalu lintas dilarang parkir.

Bahkan, tak tanggung- tanggung rambu lalu lintas dilarang parkir itu dipasang dua buah, ukuran kecil dan besar. Namun ironis, malah di bawah rambu-rambu tersebut berjejer parkir kendaraan, baik roda empat maupun sepeda motor. (Dindin Herdiana)***