Sujatmoko Tandaskan Pinjam Bendera Perusahaan Tidak Benar

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sumedang, Ir Sujatmoko

SUMEDANG, (KAPOL).- Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Penataan Ruang (PR) Kab. Sumedang, Ir Sujatmoko berharap agar para penyedia jasa konstruksi tak melakukan pinjam meminjam bendera atau nama perusahaan.

Sesuai perubahan UU soal jasa konstruksi dari Nomor 18 Tahun 1999 menjadi Nomor  2 Tahun  2017, kata dia, maka sosialisasinya pun harus optimal.

Sehingga, berkaca dari perubahan aturan UU itu, maka para penyedia jasa konstruksi mesti benar-benar bertanggung jawab atas hasil pekerjaannya, untuk selama 10 tahun.

“Isi perubahan UU tersebut, harus diperhatikan semua penyedia jasa konstruksi,” katanya seusai bimbingan teknis pekerjaan jalan dan jembatan di Kota Sumedang, Senin (23/5/2017).

Bahkan, kata dia, penyedia jasa konstruksi yang melakukan pekerjaan-pekerjaan berat seperti jembatan, jalan dan sebagainya, harus sangat memahami betul isi perubahan UU itu.

Sosialisasi perubahan UU itu, kata dia, pelaksanaannya serentak di semua kab/kota se-Indonesia.

Tujuannya, kata dia, agar mereka (penyedia jasa konstruksi) bisa dan mampu bekerja secara profesional.

Ia menekankan agar para tenaga ahli di perusahaan penyedia jasa konstruksi pun, telah bersertifikasi dan kiprahnya  sesuai dengan ketentuan jasa konstruksi. (Azis Abdullah)***