Tahapan Pemilu Rawan Pelanggaran

POLITIKA4 views

PANGANDARAN, (KAPOL).- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat akan mengawasi indikasi-indikasi mahar politik yang bisa terjadi saat ini dan dalam waktu 1 X 24 Jam pihaknya bisa melakukan gelar perkara walau memiliki waktu 5 hari untuk melakukan verifikasi pelanggaran sebelum akhirnya disimpulkan, Rabu, (29/11/2017).

Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto pada saat memberikan materi dalam rapat kordinasi Gakumdu di hotel Grand Pasific Pangandaran, walaupun tindak pidana belum ada pihaknya akan menyisir pengawasan semua tahapan pilkada mulai dari verifikasi partai, pendaftaran hingga pada saatnya nanti masa kampanye, pemungutan suara, perhitungan suara.

“Dan hingga rekapitulasi suara karena semua tahapan itu memang rawan pelanggaran,” ucapnya.

Dirinya menambahkan dalam prakteknya laporan pelanggaran bisa berasal dari temuan mereka atau laporan dari peserta Pilkada atau masyarakat.

Dalam waktu‎ 1×24 jam pihaknya bisa melakukan gelar perkara meski pihaknya memiliki waktu selama 5 hari untuk melakukan verifikasi pelanggaran sebelum akhirnya disimpulkan.

“Kalau pidana yang langsung di proses melalui penyelidikan di tingkat kepolisian dan kejaksaan, tapi kalau pelanggaran administrasi itu Bawaslu yang langsung memprosesnya,” ujarnya.

Sementara itu setelah memberikan materi pada rapat Kordinasi Gakkumdu dengan Panwascam se Kabupaten Pangandaran Ketua Bawaslu Jawa Barat menghadiri pembukaan Bimbingan Teknis Kesekretariatan Panwascam se Kabupaten Ciamis bertempat di Hotel Aquarium Pangandaran. (M. Jerry)***