SINGAPARNA, (KAPOL) –
Usai masa perpanjangan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya dengan hasil nihil tanpa pendaftar, KPU Kab. Tasikmalaya kembali menunda seluruh tahapan Pilkada Kab. Tasikmalaya.
Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat (DNH) mengatakan KPU sudah melakukan rapat pleno tentang penundaan tahapan Pilkada tersebut pada Rabu (12/8/2015) siang.
Bahkan SK (Surat Keputusan, red) KPU Kab. Tasikmalaya tentang penundaan tahapan Pilkada Kab. Tasikmalaya itu sudah dikirim ke KPU Prov. Jawa Barat dan KPU RI.
“Sudah kita kirim lewat email. Adapun untuk hardcopynya akan kita serahkan besok (Kamis, 13/8/2015, red). Kebetulan besok kami (KPU Kab. Tasikmalaya, red) diundang oleh KPU Prov. Jawa Barat untuk melaporkan langsung hasil tersebut,” ujar DNH kepada Kapol, Rabu (12/8/2015) siang.
Sesuai dengan perintah KPU RI, SK penundaan tahapan Pilkada Kab. Tasikmalaya itu juga akan diserahkan ke DPRD Kab. Tasikmalaya dan Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum.
“SK untuk DPRD dan Bupati akan kita serahkan hari Jum’at mendatang,” imbuh DNH.
Sejauh ini, kata DNH, keputusan tentang penundaan seluruh tahapan Pilkada di Kab. Tasikmalaya itu berlandaskan peraturan KPU nomor 12 tahun 2015.
Pasalnya sampai dengan perpanjangan waktu pendaftaran sesion ke 2 kemarin, hanya ada satu pasangan calon saja yang mendaftar. (Imam Mudofar)
Komentar