TAWANG, (KAPOL),-
Tahapan pelaksanaan Pilkada Kota Tasikmalaya yang rencananya akan dimulai pada 1 April 2016 harus diundur karena adanya perubahan Undang-Undang tentang Pilkada.
Sehingga, draft tahapan Pilkada yang diterima KPU Kota Tasikmalaya melalui KPU Jabar tidak jadi dilaksanakan karena belum ada keputusan dari KPU Pusat.
“Ya tadinya mulai 1 April 2016 sudah langsung tahapan. Tapi tidak jadi karena menunggu revisi Undang-Undang,” kata Ketua KPU Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis, Selasa (29/3/2016).
Menurut Cholis, keinginan KPU di daerah ingin didahulukan mengenai tahapan. Pasalnya pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada di DPR akan dimulai bulan April.
“Pembahasan di DPR katanya satu bulan. Jadi tidak bisa kami memulai tahapan Pilkada meski keinginan ya didahulukan agar mulai ada kegiatan,” ujarnya.
Untuk itu, KPU Kota Tasikmalaya belum bisa membentuk PPK, PPS dan melakukan pemutahiran data pemilih karena harus menunggu selesainya revisi Undang-Undang tadi.
Cholis menuturkan, materi revisi Undang-Undang Pilkada yang sedang dibahas DPR, katanya seputar persyaratan calon perseorangan dan alat peraga kampanye yang didanai KPU.
Kabar beredar, persyaratan perseorangan ditinggikan, dan untuk alat peraga kampanye dianggap belum efektif sehingga ada yang meminta dibebaskan kepada calon.
Meski demikian, diundurnya tahapan Pilkada 1 April ini tidak akan mengganggu pelaksanaan yang sudah disepakati pada 15 Februari 2017, karena pembentukan PPK, PPD dan pemutakhiran data bisa dilakukan dalam rentang enam bulan sebelum hari pencoblosan.
“Jadi sepanjang ada rentang delapan bulan sampai hari H bisa dikejar karena ada yang lebih awal yakni mengenai dukungan calon perseorangan yang harus diverifikasi PPK PPS. Meski PPK PPS nya belum dibentuk, asal tidak lebih dari enam bulan sebelum hari H tadi,” ujarnya. (Jani Noor)