BANJAR, (KAPOL).- Anggota TNI aktif dan bertugas di wilayah hukum Kota Banjar, Kab Pangandaran dan sebagian wilayah Kab Ciamis berkisar 900 orang sekarang ini.
Adapun anggota Polisi Militer yang bertugas mengawasi kinerja dan kedisiplinan seluruh anggota TNI tersebut hanya 11 anggota Polisi Militer dengan dibantu 2 orang PNS.
Demikian dikatakan Dansubdenpom III/2-4 Kaptén CPM. Hidayat Mulyana, Senin (3/4/2017). Idealnya Subdenpom Banjar kelas 2 ini, memiliki 16 anggota Polisi Militer dengan 3 PNS.
Menurutnya, keterbatasan personil yang dimiliki PM itu, secara otomatis tak semua anggota TNI yang bertugas di Banjar, Kab Pangandaran dan Kab Ciamis dengan jumlah sekitar 900 orang seluruhnya terawasi.
” Untuk itu, kami berharap peran aktif masyarakat supaya melaporkan keberadaan oknum TNI kepada Subdenpom III Banjar yang terindiksi melakukan pelanggaran disiplin atau menjadi backing usaha tertentu. Dipastikan pelaku yang terbukti bersalah ditindak sesuai hukum berlaku, ” tandas Hidayat.
Ditegas dia, penindakan pelaku pidana atau pelanggaran lainnya yang dilakukan oknum TNI selalu berlapis. Selain diproses secara militer juga diproses pidana umumnya.
“Selama tahun 2016 lalu, tercatat enam oknum TNI mengalami disersi absensia. Saat ini, seluruh perkara itu sudah diputus dan pelakunya dipecat. Untuk tahun 2017 ini, kami menangani satu perkara. Sampai sekarang proses pengusutannya masih berjalan, “kata Hidayat.
Pada kesempatan itu, dia tak menjelaskan secara detail identitas oknum TNI yang berhasil diproses sampai diputus pengadilan tersebut. Termasuk perkara yang lagi ditanganinya sekarang ini, secara gamblang.
“Semua perkara yang ditangani itu, merupakan limpahan perkara dari Komandan Satuan yang bersangkutan. Kami berkewajiban menindaklanjutinya sampai tuntas, “ujarnya.
Pastinya, dikatakan dia, oknum TNI yang disersi itu berawal dari pola hidup yang salah. Baik, ketika menghadapi permasalahan lingkungan keluarga maupun bawaan masalah pribadinya.
” Limpahan perkara DPO dari Satuan TNI, saat ini tercatat banyak juga. Setiap penanganan perkara limpahan perkara, dipastikan kami senantiasa berkoordinasi dengan Komandan Satuan yang berperkara,” ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, diantara pelanggaran lain yang tergolong berat anggota TNI, selama 4 hari berturut-turut tidak hadir tanpa izin juga, itu berpeluang disanksi. (D.Iwan)***