MANGUNREJA, (KAPOL).-
Sejumlah santri dari pondok pesantren Miftahul Huda Manonjaya mendatangi Mapolres Tasikmalaya, Senin (25/04/2016) siang. Mereka datang untuk mempertanyakan penahanan mobil Chevrolet Captiva milik Dewan Kiayi Pondok Pesantren Miftahul Huda Manonjaya.
Beberapa hari yang lalu, Satlantas Polres Tasikmalaya melakukan oprasi kendaraan rutin di wilayah Cibalong. Ditenggarai pajak STNK telat dan SIM sopir yang sudah kadaluarsa, maka polisi melakukan menahanan mobil tersebut. Sehingga pimpinan pondok pesantren yang hendak menghadiri acara pengajian kala itu gagal berangkat karena kendaraannya ditahan.
Salah seorang perwakilan santri Miftahul Huda, Ujang Suharman menjelaskan, penahanan kendaraan yang dilakukan oleh polisi dinilai menyalahi prosedur. Sebab kala itu pengemudi juga membawa STNK dan SIM-nya.
“Itu yang ingin kami pertanyakan. Kenapa sampai mobilnya ditahan,” kata Ujang.
Sikap dari personil kepolisian dilapangan inilah, lanjut Ujang, yang dipertanyakan para santri. Meski begitu, kedatangan mereka tidak diterima oleh Kapolres maupuan kasat Lantas, yang saat itu diketahui tengah berada di Mapolda Jawa Barat. Para santri dihadapi oleh Kasat Intel AKP Narkum dan Kanit Dikyasa Satlantas IPTU Harwandi.
“Kenapa mesti semua ditahan. Kendaraan, STNK dan SIM. Alhamdulilah ada jawaban yang memuasakan, intinya ada kesalahan dari individu anggota polri,” jelas dia.
Sayangnya pihak kepolisian enggan memberikan statmennya kepada wartawan terkait pertemuan dengan para santri Miftahul Huda ini. Pasalnya semua harus dikeluarkan oleh Kapolres. Akan tetapi pada intinya pihak kepolisian menerima semua kritik dan masukan kepada intitusinya guna perbaikan kedepan. (Imam Mudofar)