KAWALU, (KAPOL).-
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tasikmalaya menyegel kandang ayam di Kawasan Kampung Citamiang, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Senin (30/5/2016) siang.
Kandang ayam milik H. Wawan itu diketahui tidak memiliki ijin. Selain itu, warga di sekitar sempat mengeluh. Pasalnya bau kotoran dari kandang ayam itu sangat menyengat dan mengganggu kenyamanan warga.
“Tim kami sudahmusyawarah. Mulai dari Satpol PP, BPMPPT, Lingkungan Hidup, Dinas Cipta Karya, Camat dan Lurah menyatakan untuk diberhentikan sementara aktivitasnya. Tim langsung menyegel kandang tersebut untuk dihentikan,” kata Kasatpol PP Kota Tasikmalaya, Asep M Permana. (Imam Mudofar)