SUKARATU, (KAPOL).-
Sebuah pabrik pengelolaan aspal di Kecamatan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya disegel petugas gabungan dari Satpol PP dan sejumlah SKPD terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Penyegelan yang dilakukan Rabu (30/03/2016) pagi tadi juga disaksikan langsung anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Tampak hadir Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rachman dan Ketua Komisi 3 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Ucu Mulyadi. Mereka datang dengan rombongan dari anggota komisi 1 dan 3 lainnya.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rachman mengatakan pabrik yang bergerak di bidang AMP (Aspal Mixing Plant) ini diketahui tidak memiliki ijin. Namun pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2013 lalu.
“Pabrik ini berdiri tidak jauh dari sungai yang menjadi aliran lahar. Menurut aturan ini tidak diperbolehkan,” kata Arif.
Dulu, kata Arif, perusahaan tersebut diketahui pernah mengajukan perijinan. Tapi dari BKPRD tidak memberiakan ijin. Pasalnya lokasi pabrik itu berada di dekat aliran sungai dan aliran lahar.
“Selain itu juga di sepanjang jalur Cising ini juga belum jelas peruntukannya,” kata Arif.
Meski sudah beroperasi sejak 2013, Arif berdalih pihaknya baru tahu informasi tersebut kemarin-kemarin. Akhirnya baru bisa diberi tindakan Rabu (30/03/2016) siang tadi. Tapi sayang, saat disidak, pemilik dari perusahaan tersebut tidak ada di lokasi.
“Pemilik tidak ada di lokasi. Rencana dewan akan mengundang dan menyampaikan permasalahan yang ada,” ujar Arif. (Imam Mudofar)