BANDUNG, (KAPOL).-
Warga Kecamatan Tanjungsari dan Sukasari Kab. Sumedang, diamankan Polsek Cileunyi Polres Bandung karena diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelakunya diketahui AS dan DW yang sebelumnya menjambret tas milik korban yang diketahui Betty Indrawati (44) warga Kecamatan Mandalajati Kota Bandung.
Kapolres Bandung AKBP Erwin Kurniawan melalui Kapolsek Cileunyi, Kompol Edi Suwandi mengatakan,
TKP Curas di Jalan Raya Cikalang Desa Cileunyi Kulon Kecamatan Cileunyi pada Jumat (22/4) minggu lalu.
Dikatakan Edi, AS diketahui residivis dengan kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua bulan yang lalu.
“Dalam aksinya, AS berperan sebagai joki dan DW yang mengeksekusi korban,” tuturnya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Kamis (28/4/2016).
Sebelumnya, kata Edi, korban menggunakan sepeda motor dan dipepet pelaku dan menjambret tas korban.
“Korban, posisi dibonceng oleh temannya yakni Apsari Ambarwati.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti diantaranya tas selendang warna coklat, uang tunai Rp. 1,8 juta dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna merah berpelat nomo Z 4878 BW milik pelaku,” kata Edi.
Kedua pelaku, lanjut Edi, dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) serta di ancam hukuman 7 tahun penjara. (Azis Abdullah)