Tak Punya Kantor Tetap, KPU Kembali Pindah

SINGAPARNA, (KAPOL).-
KPU Kab. Tasikmalaya selalu mengalami nasib yang sama tiap kali selesai menyelenggarakan hajat demokrasi. Pindah dari kantor satu ke kantor lainnya seolah sudah menjadi nasib rutin yang dialami KPU Kab. Tasikmalaya. Pasca selesainya seluruh tahapan Pilkada Kab. Tasikmalaya, KPU sudah bersiap untuk pindah tempat dari kantor yang lama di Jalan Raya Singaparna, tepatnya di Kp. Borolong Kec. Singaparna Kab. Tasikmalaya ke Jalan Pemuda Bojongkoneng Singaparna Kab. Tasikmalaya.

“Sejauh ini kita memang belum memiliki tempat atau kesekertariatan yang paten. Masih ngontrak. Jadi ya kalau kontrakannya habis atau tidak bisa diperpanjang ya kita harus pindah,” kata Ketua KPU Kab. Tasikmalaya, H. Deden Nurul Hidayat saat ditemui disela-sela aktifitasnya memantau pengangkutan barang dari kantor lama ke kantor yang baru, Selasa (2/2/2016) sore.

Deden menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Komisioner KPU Kab. Tasikmalaya sampai dengan hari ini, terhitung sudah lima kali ia pindah kantor. Meski demikian, Deden mengaku menyadari betul kondisi KPU Kab. Tasikmalaya.

Sejatinya, kata Deden, sudah ada upaya yang ditempuh oleh Pemeritah Kab. Tasikmalaya agar KPU memiliki tempat yang tetap. Hanya saja sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi.

“Ada lahan di Kp. Eor Mangunreja. Itu peruntukannya untuk KPU Kab. Tasikmalaya. Hanya saja sampai saat ini belum dibangun karena alasan keterbatasan anggaran,” kata Deden.

Ia berharap di tahun 2017 mendatang, KPU Kab. Tasikmalaya sudah memiliki tempat yang tetap. (Imam Mudofar)

Komentar