Tandatangani Internal Audit Charter, Bupati Perluas Kewenangan Inspektorat

BIROKRASI22 views

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Rupanya Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum tengah fokus memperbaiki internal birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya. Terutama yang berkenaan dengan pengelolaan keuangan.

Orang nomor satu di Kabupaten Tasikmalaya ini baru saja menandatangani Internal Audit Charter atau Piagam Audit Intern dengan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya di halaman Setda Kabupaten Tasikmalaya, Senin (04/04/2016) pagi.

Dengan ditandatanganinya piagam tersebut, Bupati Tasikmalaya, H. Uu Ruzhanul Ulum memperluas kewenangan Isnpektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.

“Sebelum diaudit oleh BPK dan BPKP, audit internal akan dilakukan terlebih dahulu secara maksimal. Jadi tidak ada lagi SKPD yang bermain kwitansi bodong, pembuatan SPJ dan lain sebagainya. Karena akan diaudit dulu oleh Inspektorat,” kata Uu

Kebijakan ini, lanjut Uu, jadi bukti nyata keseriusannya untuk memperbaiki sistem tata kelola keuangan yang ada di Kabupaten Tasikmalaya.

“Saya berani mengambil langkah ini karena saya ingin ada perubahan di Kabupaten Tasikmalaya pada masa jabatan saya yang ke dua ini,” lanjut Uu.

Setelah ini, lanjut Uu, sosialisasi akan diberikan kepada seluruh SKPD yang ada di Kabupaten Tasikmalaya. Mereka akan diberikan pemahaman tentang kewenangan Inspektorat melakukan pemeriksaan ketika ada temuan di lapangan yang menyangkut kesalahan tata kelola keuangan.

“Target kami tidak ada lagi temuan atau teguran dari BPK yang menyatakan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya lemah,” kata Uu.

Selain itu, lanjut Uu, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga menargetkan kembali meraih predikat WTP di tahun-tahun ke depan. Termasuk menjaga kredibilitas Pemerintah di mata masyarakat sebagai pemerintahan yang bersih dan transparan.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Dr. H. Iwan Saputra mengatakan dengan ditandatanganinya piagam tersebut maka kewenangannya bertambah. Untuk itu Iwan mengaku perlu mendapatkan akses informasi lebih baik berkenaan dengan tata kelola dari tiap-tiap SKPD. Mulai sistem informasi, catatan, dokumentasi, aset, personil, dan lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan audit.

“Dengan piagam itu kita bisa memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi, dan efektivitas, pencapaian tugas pemerintah kepada masyarakat,” kata Iwan.

Selebihnya, lanjut Iwan, Inspektorat bisa memberikan peringatan dini serta masukan berkenaan tata kelola sebuah intansi. Hal ini sebagai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi penyimpangan yang dilakukan.

“Ini merupakan langkah berani dari pimpinan dan harus mendapatkan dukungan dari semua pihak, ini juga merupakan sebuah gebrakan nyata dari perubahan yang sering digembor-gemborkan selama ini,” ujar Iwan. (Imam Mudofar/ADV)

image