Tanpa Pita Cukai, Tembakau dan Rokok Ilegal Dimusnahkan

KOTA TASIK17 views

TASIKMALAYA, (KAPOL).- Tembakau dan rokok ilegal dimusnahkan. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya telah menyita 400 kilogram tembakau iris dan 42.000 batang rokok ilegal berbagai merk selama tahun 2017. Hasil penindakan itu dibakar di Jl. Sutisna Senjaya No. 185, Tawang, Kota Tasikmalaya, Kamis (01/03/2018).

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tasikmalaya Noviandi menyatakan, rokok ilegal tersebut beredar luas di Priangan Timur, sehingga dari hasil 22 kali operasi di wilayah Priangan Timur mendapati tembakau iris dan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang kemudian disita oleh pihaknya.

“Potensi kerugian negaranya mencapai Rp 50 juta, ini hasil operasi di enam wilayah di Priangan Timur, dan paling banyak di temukan di Tasikmalaya dan Garut,” ucapnya.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat Saefullah Nasution menyatakan meskipun termasuk golongan kecil, namun penindakan secara tegas perlu dilakukan oleh pihaknya.

“Ini bukan hanya masalah tidak melengkapi pita cukai saja, tetapi untuk memastikan apakah rokok dan tembakau itu layak dikonsumsi atau tidak, jangan-jangan itu oplosan,” kata Saefullah.

Menurut dirinya, selain memusnahkan barang ilegal tersebut, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kanwil Tasikmalaya juga bisa menindak produsen ataupun pengedar rokok atau tembakau ilegal.

Namun demikian, pendekatan pidana baru bisa dilakukan jika memenuhi dua alat bukti yang cukup, lengkap dengan tersangkanya.

Sanksi yang ditetapkan pun tidak main-main yakni hukuman pidana antara 1 hingga 5 tahun dan denda antara 2 hingga 20 kali lipat. Dari belasan merek rokok yang disita, beberapa produk memplagiat merek rokok yang sudah tenar di pasaran.

Seperti, merek Gudang Gaman, Sampuurna, serta New Fel Super, dengan menyertakan kalimat-kalimat unik di dalam bungkus rokok ilegal tersebut.

Seperti contoh yang tertera dalam rokok Gudang Gaman, “semua merek ini terbebas dari masalah besar maupun kecil, sukses besar, aman dan barokah. Amien”

Kegiatan tersebut ditambahkan Noviandi, adalah sebagai pelaksana tugas pokok kementerian Keuangan Republik Indonesia dibidang kepabeanan dan cukai, serta menjalankan fungsi sebagai trade fasilitator, industrial assistance, community protector dan revenue collector.

“Barang hasil penindakan 2017 ini sudah ditetapkan sebagai barang milik negara, karena diduga melanggar pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan dan UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, maka kami musnahkan dengan membakar, yang tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” pungkasnya. (Agus Berrie)***