BANJAR, (KAPOL).- Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir di Kota Banjar mengalami kenaikan signifikan, dari tahun 2016 sebesar Rp 460 juta naik menjadi Rp 700 juta pada tahun 2017 sekarang ini.
Bersamaan target pendapatan yang membengkak tersebut, aset milik Dishub Banjar berbentuk Terminal Banjar bersama para pengawainya ditarik ke pemerintah pusat sekarang ini. Otomatis, diharuskan menggali potensi untuk pendapatan dari sektor perparkiran.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Banjar, Drs. Ide Suhendar, M.Kes., Kamis (2/3/2017). Menurut dia, ASN Dishub Banjar yang biasa bertugas di Terminal Banjar dan ditarik ke pusat tercatat 14 orang. Itu, belum termasuk puluhan tenaga sukwan.
” Tempat parkir kawasan tertentu banyak belum tergali seluruh retribusinya. Misal, area parkir di BLUD RSU Banjar. Terkait hal ini, Dishub belum pernah menerbitkan izin pengelolaan parkir di lokasi tersebut ,” kata Ide.
Menyusul adanya larangan kawasan jalan nasional dan jalan provinsi untuk dijadikan lokasi parkir, seperti Jalan Letjen Suwarto dan rest area Banjar Atas yang saat ini berstatus ada di jalan nasional tersebut, dikatakan dia, pihaknya segera mengajukan permohonan ijin dispensasi atau rekomendasi dari Kementrian Perhubungan RI. Karena, jika harus merubah status jalan nasional dan jalan provinsi jadi jalan kota, relatif memerlukan waktu yang panjang selama ini.
Menurutnya, itu semua dilaksanakan dalam kerangka mengimplentasikan Perda Kota Banjar Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. (D Iwan)***