Tatakelola Arus Lalin Perbelanjaan dan Apartemen Semrawut

SUMEDANG, (KAPOL).-
Anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Sumedang, Zulkipli M Ridwan SE, MM menilai penataan arus lalulintas di kawasan pusat perbelanjaan dan apartemen Jatinangor semrawut.

Menurutnya ada kajian ihwal Analisa Dampak Lalulintas) di beberapa pusat perbelanjaan dan apartemen di Jatinangor yang diduga melanggar aturan.

Menurut Zulkipli, seharusnya Pemkab Sumedang melalui dinas atau instansi terkait untuk melakukan analisa dan evaluasi Andalalin di kawasan tersebut.

“Ada beberapa pusat pertokoan diantaranya Gigle Box dan  Jatinangor Town Square (Jatos) serta Apartemen Finewood (FW), seharusnya instansi atau dinas terkait melakukan pengawasan serta evaluasi terkait Andalalin,” katanya kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Sabtu (1/8/2015).

Ia berharap, Pemkab Sumedang tak hanya melakukan pengawasan saja namun kembali melakukan kajian terkait Andalalin objek tersebut.

“Melihat Rekomendasi dari Dishubkominfo Kab. Sumedang, bahwa pintu masuk dan keluar Jatos dan Apartemen FW itu terpisah. Pintu masuk di Jalan Ir Soekarno – Jatinangor dan pintu keluar di Jalan Kolonel Achmad Syam (Sayang),” kata Zul.

Kenyataannya,  kata dia, pintu masuk dan keluar pusat perbelanjaan terbesar di Jatinangor tersebut di posisi yang sama.

Bukan hanya itu, kata Zul berharap agar siapapun pelaku ekonomi (investor) serta Pemkab Sumedang untuk segera me-review Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL).

“RTBL, kegiatan yang bertujuan mengendalikan pemanfaatan ruang serta untuk menciptakan lingkungan yang tertata baik, berkelanjutan, berkualitas serta menambah vitalitas ekonomi masyarakat,” ucap Zulkipli. (Azis Abdullah)

Komentar