Tekan Potensi Tunggak Pajak, Dispenda Jabar Bebaskan Bea Balik Nama dan Denda

EKBIS13 views

  Kader Penggerak Taat Pajak tengah menjelaskan terobosan program keringan dari Dispenda Jabar.

TASIKMALAYA, (KAPOL).-

Guna menstimulus kesadaran pemilik kendaraan bermotor untuk menunaikan kewajiban pajak, Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat meluncurkan program pembebasan bea balik nama dan denda pajak. Keringanan yang terhitung efektif mulai tanggal 17 Oktober dan berlaku hingga 24 Desember 2016 esok pun, cukup berimplikasi baik di Kota Tasikmalaya. Ini dibuktikan dengan adanya peningkatan transaksi kedua jenis pembayaran tersebut.

“Jadi, kita ambil contoh kasar saja, misalkan dalam sehari normalnya itu sekitar 20 transaksi. Namun sejak ada program ini, kita perhatikan terus melonjak sekitar tiga kali lipat dari biasa,” jelas Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Samsat Kota Tasikmalaya Asep Rusyana, dijumpai seusai Kegiatan Kampanye Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Kepada Wajib Pajak Melalui Kader Penggerak Taat Pajak, yang berlangsung di Kelurahan Sukamanah Jalan Moh. Hatta, Rabu (2/11/2016).

Asep menegaskan, kebijakan satu ini hanya berlaku untuk wilayah sekitar Jawa Barat saja. “Tapi misal ada pemilik kendaraan dari provinsi lain ingin mutasi atau pindah ke Wilayah Jabar, ini juga tidak akan dibebankan biaya balik nama tersebut,” tambahnya.

Menurut dia, terobosan ini pun menjadi penting untuk mendongkrak pendapatan asli daerah atau PAD. Lantaran sejauh ini, sektor Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor memiliki kontribusi terbesar di Jabar.

“Kita ingin potensi-potensi menunggak pajak, ini bisa terhapuskan dengan program keringanan. Apalagi dilihat dari jumlah pemilik kendaraan bermotor ini angkanya terus mengalami kenaikan,” kata Asep.

Pihaknya berharap kesempatan ini bisa dimanfaatkan serius oleh para wajib pajak. Khususnya untuk mereka yang belum membayar pajaknya selama bertahun-tahun. “Biaya tambah denda itu yang kita hapuskan, jadi masyarakat cukup bayar pajak pokok saja,” jelasnya.

Begitu pula dengan pembayaran balik nama kedua, dimana yang dihapuskannya pun biaya beban yang biasanya ada 1 persen, menjadi nol persen. “Bukan artinya program ini jadi menggratiskan pajak, tapi masyarakat intinya kita bebaskan dari biaya beban, tapi semisal pokok itu ya tetap harus ditunaikan,” tegas Asep.

Yang jelas minimnya pemahaman masyarakat terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang harus dilakukan tiap tahunnya, salah satu faktor utama potensi penunggakan. Untuk itu, pihaknya pun menggandeng kader penggerak yang ada di kelurahan-kelurahan dalam menggenjot sosialisasi tersebut. “Terlebih saat ini kita juga kerjasama dengan banyak pihak, seperti bank, lalu ada samsat gendong, semua saluran tersebut mudah-mudahan bisa memudahkan wajib pajak,” pungkasnya. (Astri Puspitasari)***