TASIKMALAYA, (KAPOL).-Telkomsel mendorong penguatan gaya hidup digital dalam keseharian masyarakat, melalui sinergi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Kali ini operator seluler pelat merah berpartisipasi dalam pengembangan inovasi pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) sejumlah Bank yang telah ditunjuk.
“Kami ditunjuk mitra resmi dalam penyediaan nomor kontak utama layanan E-Samsat untuk penyediaan informasi terkait rincian kewajiban bayar pajak kendaraan, sehingga para pengguna kendaraan tidak perlu menghabiskan waktu untuk melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke kantor SAMSAT Jabar,” kata General Sales Regional Jawa Barat Telkomsel, Agustiyono.
Llebih lanjut dia menjelasakan, komitmen pihaknya untuk terus mendukung dan menghadirkan solusi layanan mobile terpadu untuk kebutuhan sistem komunikasi instansi, stakeholder dan pelanggan korporasi.
“Terutama dalam mengoptimalkan layanan berbasis broadband dan digital secara maksimal yang dapat menguatkan dan menyelaraskan kebutuhan instansi Pemerintah Daerah terkait terbentuknya ekosistem Smart City di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tambahnya.
Dengan dukungan sinergi layanan Telkomsel, pengguna kendaraan cukup mengirimkan pesan singkat (SMS) ke nomor 0811-211-9211 dengan format: esamsat(spasi)nomor rangka(spasi) Nomor KTP.
Selanjutnya para wajib pajak akan mendapatkan pesan singkat layanan langsung dari Telkomsel yang sudah disesuaikan dengan data kendaraan dan rincian jumlah pajak yang harus dibayarkan sesuai dengan database data pemilik kendaraan yang berada di server Samsat Jawa Barat.
Usai mendapatkan pesan balasan dari layanan Telkomsel, pelanggan akan mendapatkan 16 digit kode bayar (tertulis KD BYR) pada SMS balasan, kode tersebut yang akan dipakai saat melakukan transaksi pembayaran di ATM, setiap pelanggan bisa melakukan pembayaran melalui Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA. Setelah sebelumnya memasukan kode institusi atau kode Samsat Jabar yang bisa diakses melalui informasi di ATM pengguna Wajib Pajak ditambah 16 digit kode bayar.
Bukti pembayaan dalam bentuk struk yang diperoleh setelah melakukan proses transaksi pembayawan di ATM dapat sebagai bukti pembayaran yang sah, dan jika perlu untuk penguatan aspek legalitas lebih resmi, struk tersebut dapat dibawa ke Samsat dan dicetak bukti pembayaran pajak di STNK seperti biasa tanpa dipungut biaya tambahan. (Astri Puspitasari)***