Tempat Pembuatan SIM dan Dokumen Palsu di Jalan Siliwangi, Digrebek Polisi

HUKUM15 views

TAWANG, (KAPOL).- Jajaran Unit Resmob Polres Tasikmalaya Kota, melakukan penggerebegan sebuah tempat yang diduga sebagai tempat percetakan dokumen palsu. Dari tempat tersebut selain membekuk pemilik percetakan, polisi juga mengamankan scanner, satu unit komputer, stempel dan beberapa sampel dokumen yang dipalsukan.

Lokasi percetakan dokumen palsu yang digerebek anggota Resmob Polres Tasikmalaya tersebut berada di Jalan Siliwangi, tak jauh dari kampus Universitas Negeri Siliwangi Tasikmalaya.

Sang pemilik percetakan, Dadang (34) tidak menyangka tempat pembuatan dokumen palsu miliknya akan terendus aparat kepolisian. Pasalnya tempat tersebut berada di kawasan yang cukup rapih dan tersembunyi tak jauh dari kampus terkemuka di Kota Tasikmalaya tersebut.

Meski tersangka berdalih dirinya hanya mengelola dan sebagai orang suruhan yang bekerja kepada pemilik percetakan. Polisi tetap tidak percaya dan melakukan penggeledahan ruangan tempat beroperasinya pembuatan dokumen palsu tersebut.

Pengakuan pelaku, pemalsuan dokumen dilakukan dengan menggunakan mesin cetak yang dimilikinya dengan bantuan aplikasi komputer. Tarif yang dipasang untuk pemalsuan dokumen itu mulai dari Rp 50.000 rupiah hingga Rp 5 juta rupiah disesuaikan dengan tingkat kesulitan dan nilai dokumen yang akan dipalsukannya. Dalam bertransasksi, pelaku sebelumnya bernegosiasi dengan konsumen atau pemesan. Setelah harga disepakati bersama baru dokumen tersebut dipalsukan.

Menurut pengakuan pelaku kepada petugas, dokumen-dokumen yang dipalsukan pelaku antara lain Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Keluarga, NPWP, Kartu Indonesia Pintar, ATM dan lain-lain sesuai dengan pesanan dari konsumen yang menghendakinya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP R Bimo Moernanda mengatakan, penggrebekan yang dilakukan pada Senin (30/10/2017) malam ini berawal dari tertangkapnya Tedi (27) di kawasan Sukaratu Kabupaten Tasikmalaya.

Dikatakanya, Tedi merupakan warga Sindangkerta Kecamatan Cipatujah Kabupaten Tasikmalaya yang berperan sebagai pencari konsumen. Pihaknya kemudian mengembangkan informasi yang didapat dari tersangka T yang mengarah ke lokasi percetakan atau tempat produksi SIM dan dokumen palsu di kawasan Jalan Siliwangi.

“Setelah yakin dengan informasi yang berhasil dikumpulkan bahwa pelaku T bisa memalsukan dokumen, anggota kita kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan. Lalu dengan pura-pura memesan SIM kepada pelaku dan pelaku menyanggupinya,” kata Bimo, Selasa (31/10/2017) siang.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti guna mendalami pemalsuan dokumen penting lainnya, yakni, mengamankan satu unit komputer, scanner, stempel dan beberapa sample dokumen yang sudah berhasil  dipalsukan oleh pelaku. (Erwin RW)***