BANJAR, (KAPOL).- Puluhan orang dari para petinggi parpol, alumni gerakan 212 Kota Banjar, kader partai dan relawan paslon mendatangi Panwaslu Kota Banjar dan Polres Banjar, Selasa (1/5/2018).
Mereka menuntut selebaran gelap (Black Compagne) yang berisi 8 himbauan yang mengatasnamakan Forum Warga Banjar Ber-Satu (1) dalam Pilgub dan Pilwakot Kota Banjar, 27 Juni 2018, diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai tuntas di pengadilan.
Merasa didiskreditkan akibat selebaran gelap yang menyebutkan parpol PKS, PAN, Gerindra, PPP dan Demokrat pada selebaran itu, para petinggi parpol di Kota Banjar tersebut merasa dirugikan. Termasuk ormas.
“Marwah dan kehormatan partai kami merasa dirusak akibat selebaran gelap itu. Untuk itu, kami mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti pengaduan yang sudah dilaporkan ke Polres Banjar dan Panwaslu Kota Banjar sekarang ini,” ujar Ketua Setgab Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Tahun 2018 Nomor 2 (H.Maman Suryaman – Hj Irma Bastaman), sekaligus Ketua DPD PKS Banjar, Budi Kusmono.
Berlatar selebaran gelap menyebutkan Pilgub, pihaknya langsung kordinasi dengan pengurus parpol di Jabar.
“Dimungkinkan DPD PKS Provinsi Jabar, melaporkan kasus yang terjadi di Kota Banjar ini ke Bawaslu Provinsi Jabar dan Polda Jabar,” katanya.
Hal senada dikatakan Ketua DPC Gerindra Kota Banjar, H.Herdiana Pamungkas, Ketua DPD PAN Banjar, Hunes Hermawan, Ketua DPC PPP Kota Banjar, H.Mujamil dan Ketua DPC Partai Demokrat Banjar, Budi Sutrisno.
“Seharusnya, kasus di Banjar ini diusut tuntas,” ujar H Herdiana Pamungkas.
Pada saat pengaduan ke polisi itu, hadir juga Ketua Setgab Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banjar Nomor 1 (Hj.Ade UU Sukaesih – Nana Suryana), sekaligus Sekretaris DPD Partai Golkar Banjar, Dadang R Kalyubi.
Menyikapi pengaduan itu, Kapolres Banjar, AKBP Matrius, berjanji menindaklanjutinya.
“Kami sudah membentuk Tim Khusus. Selebaran yang provokatif itu bisa dijeratnya dengan KUHP dan UU ITE, karena menyebar juga di medsos,” tutur Matrius.
Lebih lanjut dia menjelaskan selebaran gelap yang mengatasnamakan Forum Warga Banjar Ber-Satu (1), tersebar di wilayah hukum Polres Banjar.
Diantaranya, dua lembar di sekitar Mesjid Attaqwa, 1 lembar di rumah pengurus masjid, 1 lembar di pengurus parpol dan sejumlah tempat lainnya.
Ketua Panwaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman, pengaduan selebaran gelap itu langsung ditindaklanjuti Tim Penegakan Hukum Terpadu (Tim Gakkumdu) Kota Banjar.
“Pembahasan bersama Tim Gakkumdu Kota Banjar itu, dikaji syarat pengaduan formil dan materil yang disampaikan Pelapor. Termasuk mengkaji, apakah pengaduan itu termasuk pelanggaran pidana pemilu atau pelanggaran pidana umum. Dipastikan, kami Panwaslu Kota Banjar memproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Irfan seraya menjelaskan, Tim Gakkumdu Kota Banjar itu termasuk didalamnya ada dari pihak Polres Banjar dan Kejari Banjar. (D.Iwan)***