Temukan Indikasi Caleg “Belanja” Suara, TFH Akan Gugat KPU

KAB. TASIK18 views

SINGAPARNA, (KAPOL).-Mantan Bupati Tasikmalaya dua periode, DR. H. Tatang Farhanul Hakim, M.Pd melihat banyak kecurangan dalam pemilihan umum 2019. Praktik politik uang serta jual beli suara yang dilakukan oleh calon anggota legislatif begitu kental terjadi.

“Mereka terang-terangan membagi-bagikan uang kepada pemilih. Bahkan di satu TPS di Daerah Pemilihan 1 (Singaparna dan sekitarnya-red), ada caleg yang membagi-bagikan uang sebesar Rp 100.000 kepada pemilih saat pemilihan berlangsung,” tegas pria yang akrab disapa TFH.

Parahnya lagi, kata dia, usai pemungutan suara, ada indikasi kuat caleg yang melakukan jual beli suara kepada pihak panitia penyelenggara pemilu. “Jadi ada kasus dimana caleg yang suaranya kurang, membeli suara ke pihak penyelenggara dengan cara mengalihkan perolehan suara dari caleg lain,” tukas TFH.

Salah satu buktinya, kata dia, istrinya yang merupakan caleg dari PAN di Dapil 1 menjadi korban kasus jual beli suara ini. “Hasil perolehan suara istri saya banyak yang hilang. Sementara di sisi lain, ada caleg yang perolehan suaranya minim, tiba-tiba jadi gemuk,” ini harus diusut tuntas.

Sebagai contoh, kata dia, di satu TPS, ada caleg yang perolehan suaranya hanya 14, namun ketika dilakukan rekapitulasi ternyata suaranya berubah menjadi 141. “Darimana angka tersebut bisa diperoleh jika tidak mengambil dari perolehan caleg lain,” kata TFH yang juga merupakan calon anggota DPD ini.

Untuk itu, TFH menuntut agar Panwaslu turun tangan mengusut kasus ini. “Jika sampai terjadi kecurangan-kecurangan seperti belanja suara seperti ini, berarti Panwaslu tidak bekerja secara maksimal sampai kecolongan seperti itu. Makanya, saya minta Panwaslu mengusut tuntas hal ini,” katanya.

Selain itu, dia juga meminta agar penyelenggara pemilu, baik di tingkat KPPS, PPS, PPK, hingga KPU melakukan proses rekapitulasi suara dengan jujur dan adil. “KPU dan rengrengannya harus berlaku jujur dan adil. Kembalikan perolehan suara sesuai dengan haknya. Jika tidak, saya akan gugat KPU,” tegasnya. (Zulkarnain F)***