Tenaga Kerja Disabilitas Luput dari Perhatian

HUMANIORA15 views

JATINANGOR, (KAPOL).-
Komisi 5, DPRD Provinsi Jabar  menyoroti persoalan penerimaan tenaga kerja (Naker) di wilayah Kab. Sumedang.

Bukan hanya itu, para wakil rakyat pun mempertanyakan realisasi perusahaan terkait naker disabilitas.

Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Jabar, Heri Ukasah Sulaeman mengatakan bahwa perusahaan harus menyerap tenaga lokal (pribumi) dengan jumlah sekira 40 persen.

Bahkan, kata dia, perusahaan pun wajib mempekerjakan penyandang disabilitas.

“Idealnya, disebuah perusahaan terdapat naker disabilitas dalam jumlah 1 berbanding 100,” ujar Heri kepada KAPOL, di Jatinangor.
Contohnya, kata dia, Jika tenaga kerja di PT Kahatex sekira 3400 orang, maka perusahaan tersebut harus mempekerjakan disabilitas sekira 340 orang.

Belum lama ini, kata dia, Pansus pun mendatangi PT Kahatex di Jalan Raya Bandung – Garut Kec. Jatinangor.

“Dalam kunjungan tersebut, dewan pertanyakan soal penyerapan naker disabilitas serta penerimaaan karyawan kepada pimpinan PT Kahatex,” tutur Heri.

Berkacamata dari kunjungan ke PT Kahatex itu, Heri memastikan jika PT Kahatex belum sepenuhnya menyerap naker disabilitas dan penyerapan naker pribumi.

Menurut Heri, jika aturan terkait aturan kedua persoalan tersebut dilanggar, ya harus ada tindakan tegas.

Dikatakan, sanksi tersebut bisa berupa administrasi atau pun usahanya ditutup.

“Sudah saatnya Perda dirubah, agar tenaga kerja terlindungi,”  katanya. (Azis Abdullah)

Komentar