Tercatat, 45 WNA Menikah Dengan WNI Pangandaran

LINIMASA22 views

PANGANDARAN, (KAPOL).- Jumlah Warga Negara Asing (WNA) di Pangandaran yang terdata melakukan kawin campur dengan Warga Negara Indonesia (WNI), sejak Juli sampai dengan September 2017, sebanyak 45 orang.

Terdiri dari, 21 pemegang KITAS dan 24 orang pemegang KITAP.

Disampaikan, Kepala Kantor Imigrasian II Tasikmalaya, Sugiono SH, kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Rabu (18/10/2017).

Melihat tingginya antusias WNA untuk menikah dan tinggal di Pangandaran, kata dia, maka Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menggelar sosialisasi izin tinggal dan status kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan perspektif keimigrasian di Aula Hotel Horison Palma.

“Bagi para WNA yang akan membuat KITAS dan KITAP diharapkan persyaratannya lengkap, agar proses pembuatannya cepat selesai,” ucapnya.

Jika lengkap, kata dia, maka pemohon tidak pulang pergi dalam melengkapi persyaratannya.

“Alhamdulilah antusias para peserta dalam mengikuti sosialisasi cukup tinggi,” ujarnya.
(Jerry/KAPOL)***