JATINANGOR, (KAPOL).- Warga Jatinangor kategori wajib ber-KTP tercatat 60 ribu jiwa.
Hanya saja, warga wajib ber-KTP di Jatinangor yang sudah terekam di Disdukcapil Sumedang, baru sekira 21.695 jiwa atau mencapai 30 persen.
Sementara itu, jumlah penduduk Jatinangor dan tercatat hingga November 2017, sebanyak 108 ribu jiwa.
Disampaikan, Camat Jatinangor, Syarif Efendi Badar melalui Kasubag Umum, Eddih kepada Kabar Priangan Online (KAPOL), Selasa, (21/11/2017).
“Lambannya realisasi penerbitan e-KTP di Kecamatan Jatinangor, akibat terkendala kelayakan alat,” tuturnya.
Didampingi staf bagian Pelayanan umum,Tony, Ia mengatakan, beberapa alat pendukung yang ada, tampak sudah berumur tua, seperti camera, power suplay, CPU, monitor, biometrik, alat sidik jari dan alat untuk tanda tangan.
“Solusinya, untuk sementara waktu harus saling pinjam ke beberapa kecamatan yang terdekat, agar pelayanan bisa tetap optimal,” tuturnya.
Dikatakan, data jumlah wajib ber-KTP yang sudah terekam di dinas dan memiliki fisik KTP, tak ada di pemerintah kecamatan.
“Data tersebut ada di dinas, kami hanya fokus melayani siapa pun warga Jatinangor yang akan melakukan proses penerbitan e-KTP seperti perekaman melalui foto, sidik jari dan sebagainya,” ucapnya.
Ia mengatakan, laporan terkait rusaknya sebagian alat pendukung perekaman e-KTP itu, sudah disampaikan ke pusat.
Hal itu dilakukan, ucap dia, sesuai arahan dinas agar fasilitas atau alat yang rusak atau sudah tak layak pakai untuk diverifikasi.
“Bingung, sampai sekarang pun tak ada realisasi upaya semisal perbaikan alat atau pengadaan alat yang baru,” katanya.
Disinggung untuk sementara menggunakan anggaran dari mana untuk biaya perbaikan, Ia mengaku memakai biaya pribadi atau yang ada di bidang seksi pelayanan umum.
“Timana atuh kang, nya sementawis nganggo artos pribadi we heula weh, eta oge bari ngantos lungsurna bantosan ti pusat,” ucapnya.
Alat perekam data e-KTP yang ada sekarang, kata dia, bantuan dari pusat yang turun sekira 2010 lalu. (Azis Abdullah)***