Terkait Status Dirut SMC, Sekda: Kita Masih Menunggu Salinan Putusan dari Pengadilan

BIROKRASI23 views

image

SINGAPARNA, (KAPOL).-

Direktur RSUD SMC (Singaparna Medika Citratama), dr. Asep Nursyamsi telah dijatuhi vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung beberapa waktu lalu. Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan terbukti melakukan korupsi pengadaan 206 unit sepeda motor di Dinkes Kabupaten Tasikmalaya pada 2014 senilai Rp 3,6 miliar. Sidang Tipikor sendiri dilakukan pada Senin (16/5/2016) lalu.

Selain memvonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada Asep Nursyamsi sebesar Rp 50 juta. Bila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan. Kasus yang menjerat Asep ini terjadi pada saat dirinya menjadi sekertaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya.

Pasca putusan hukum yang dijatuhkan kepada Direktur RSU SMC ini, Pemkab Tasikmalaya langsung melaksanakan kordinasi khusus. Jumat (20/5/2016) kemarin, Sekda Kabupaten Tasikmalaya, Abdul Kodir, bersama Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Latihan Daerah (BKPLD) Kabupaten Tasikmalaya, Iin Aminudin, dan Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Arif Rahman, menggelar pertemuan tertutup. Salah satu poin pentingnya yakni menindak lanjuti putusan Pengadilan Tipikor Bandung serta menentukan sikap Pemkab Tasikmalaya terhadap terdakwa.

“Terkait hasil putusan Pengadilan Tipikor Bandung tersebut kita akan menindaklanjutinya dengan membawa masalah ini ke dalam rapat Badan Pertimbangan Penjatuhan Hukuman Disiplis (BPPHD) PNS pada hari senin besok,” jelas Kodir.

Tim BPPHD sendiri diketuai oleh Sekda Kabupaten Tasikmalaya. Tugasnya yakni mengkaji hukuman seperti apa yang bakal dijatuhkan secara internal kepegawaian kepada Asep Nursyamsi. Humukan ini berbagai jenis, dari mulai penurunan dari jabatan, penurunan pangkat tergantung seperti apa bobot vonis formal dari pengadilan. Hanya saja, ujar Kodir, rapat BPPHD ini baru bisa dilaksanakan setalah pihaknya menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Bandung.

“Sampai saat ini kita belum menerima salinan putusan itu,” ujarnya. (Imam Mudofar)